Tutup Praktik Bidan SR !!!Berikan  Sanksi Keras Membuang Sampah Dan Membakar Limbah Medis Sembarangan

- Redaksi

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:34 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul  -Tumpukan sampah yang berada dalam bak sampah belakang rumah praktek bidan SriRahayu ,jalan ismaliyah   kecamatan Dolok Masihul  Kabupaten Serdang Bedagai , menuai sorotan dari masyarakat karena terdapat limbah B3  yang dibakar .

Pasalnya, di dalam tumpukan sampah tersebut ditemukan limbah medis yang sudah dibakar bercampur dengan sampah organik dan non organik. kuat dugaan limbah medis itu berasal dari tempat praktek bidan ini.

Kami yakin praktek bidan SR  ini izinnya pembuangan limbahnya  ada tapi demi mengurangi kos/biaya makanya dibuang sembarangan dan dibakar. Jumat , (16/6/2023) saat investigasi ke lokasi bersama awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya bahwa, limbah medis ini sudah diatur mekanisme pembuangannya yakni dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan diangkut oleh transportir B3 untuk dibakar di tempat yang sudah mempunyai izin pembakaran.

“Limbah medis ini tidak bisa dibuang sembarangan, karena itu adalah limbah B3. Seharusnya ada TPS, tidak boleh dibuang ke bak sampah sembarangan, setelah dikumpul ke TPS, baru diangkut oleh transportir B3 dan dibakar di tempat pembakaran resmi,” tegas ketua DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Serdang Bedagai .

Baca Juga :  SMSI Kunjungi Sergai, Bupati Sebut Media Siber sebagai Mitra

“praktek bidan  ini sudah melanggar aturan, karena kami juga  tidak melihat TPS yang standar limbah medis. Ini murni pidana, karena membuang ke mediasi lingkungan, apalagi berdekatan dengan perumahan masyarakat,” ucapnya.

Jika praktik bidan tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.

maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut,
-Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
-Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga :  Hadiri zikir Kebangsaan, Kapolda Sumut: Kita Pererat Kasih Persaudaraan

 

Dasar Hukum -Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, kita akan pertanyakan izin lingkungannya dan teknis pembuangan limbah medisnya. Selain itu, team juga akan paksa  DLH Kabupaten Serdang Bedagai  turun kelokasi kota Dolok masihul  dan juga Ditreskrimsus Polda Kepri,” pungkasnya (TIM)

Berita Terkait

Tanggul Sungai Jebol, Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Sang Pejuang Dhuafa Kunjungi Mutiara tersembunyi Pemenang Juara 1 Dunia di Alzazair.
Implementasi manajemen Humas, Polres Sergai dan Dinas Kominfo serta media Pers jalin Sinergitas dalam meningkatkan informasi publik menyongsong Pemilu 2024..
Judi Tembak Ikan Berkedok Gelanggang Permainan Diduga Milik J.S Marak di Sergei
Grebek Kampung Narkoba Polres Sergai Me-RESPONS
Hadiri zikir Kebangsaan, Kapolda Sumut: Kita Pererat Kasih Persaudaraan
Video Perkelahian Siswa SMP di Sergai, Kakek Korban: Biar Proses Hukum Yang Berjalan
Bhakti Sosial Kunjungan Kerumah Personil Yang Sakit Menahun Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-77 dan HUT Kodam I/BB Ke-73

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:24 WIB

RS Adam Malik Berhasil Lakukan Operasi Kasus Langka Polimelia pada Balita

Selasa, 30 April 2024 - 21:58 WIB

Eksepsi kedua terdakwa dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 Kerugian Rp. 24 M ditolak Majelis Hakim

Selasa, 30 April 2024 - 21:13 WIB

Bupati Tanah Karo Cory Sriwaty Sebayang Didaulat Membacakan Salah satu “Surat-Surat Kartini Kepada Sahabat” Dalam Acara Puncak Peringatan Hari Kartini Ke – 146 Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 30 April 2024 - 20:57 WIB

Bhabinkamtibmas Aiptu HG dan Warga Menyayangkan Pemberitaan Viral Marisa Saragih Alias Butet

Selasa, 30 April 2024 - 05:41 WIB

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Alat Kebencanaan Senilai Rp1,8 Miliar kepada Kabupaten/Kota

Selasa, 30 April 2024 - 05:34 WIB

Senam Haji Dikemas Melalui Kajian Para Pakar

Senin, 29 April 2024 - 22:02 WIB

APBD Tahun 2023 Raib 800 Milyar, Pemkab Deli Serdang: Hoaks!

Minggu, 28 April 2024 - 22:10 WIB

Jelang Perhelatan MTQ dan FSQ Tingkat Kabupaten, Plt. Bupati Labuhanbatu Tinjau Langsung Lokasi di Panai Tengah.

Berita Terbaru