Medan – Aksi penggerebekan berlangsung dramatis di kawasan Jalan Listrik, tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan. Seorang pemuda berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi (inex), Kamis (18/9/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga lokasi parkiran apartemen itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli.
“Petugas mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sana. Lalu, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, anggota kami menyamar dan memesan 9 butir pil ekstasi dengan harga Rp190 ribu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan.
Begitu pelaku datang dan ciri-cirinya cocok dengan target, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan kirinya, polisi mengamankan 9 butir pil ekstasi yang sudah dipesan.
“Barang bukti kami amankan dari tangan kiri pelaku, sesuai pesanan yang sebelumnya disepakati,” ungkap Thommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini selama tujuh bulan terakhir. Saat ini, FAH alias PRS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan.
“Tersangka sudah menjalankan aksi jual beli inex ini selama lebih dari 7 bulan. Kami masih dalami apakah pelaku terhubung dengan jaringan pengedar lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FAH alias PRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.