Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum empat debt collector dalam kasus dugaan perampasan mobil dan telepon genggam milik warga Medan, Lia Praselia. Penolakan ini dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (17/9/2025).
“Menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” tegas Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Mereka diduga terlibat aksi perampasan terhadap korban, yang dilakukan saat korban tengah berada dalam mobil bersama suami dan anaknya.
Majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan telah masuk dalam materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan. Surat dakwaan dari jaksa pun dinilai telah sah secara formil dan materiil, disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai hukum acara.
Setelah pembacaan putusan sela, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Rocky Sirait untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 24 September 2025.
Dalam dakwaan JPU disebutkan kasus ini bermula pada 21 Mei 2025. Saat itu, korban Lia bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, dan secara tiba-tiba dihentikan oleh keempat terdakwa di depan Polsek Medan Kota. Para terdakwa kemudian mengetuk kaca jendela dan meminta korban membuka pintu. Saat kaca dibuka, korban diketahui merekam aksi para pelaku. Namun para terdakwa justru diduga mengambil secara paksa kunci mobil dan telepon genggam milik korban.
Suami korban, Abdulrahman, yang berada di dalam kendaraan saat kejadian, disebut sempat marah melihat tindakan tersebut. Korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan yang berujung pada penetapan keempat terdakwa sebagai tersangka.
Jaksa mendakwa keempatnya dengan dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (2) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dakwaan kedua Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, dan dakwaan ketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Proses persidangan akan terus berlanjut dan kini memasuki tahap pembuktian. Sidang lanjutan direncanakan akan mulai menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat bukti dakwaan terhadap para terdakwa. Publik menanti seperti apa arah putusan hakim terhadap kasus ini yang menjadi sorotan karena kembali memunculkan praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur hukum yang jelas.