Medan – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan terus bergulir panas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan senilai miliaran rupiah untuk tahun anggaran 2022–2023.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, di Medan, Kamis (18/9/2025).
Dua tersangka itu adalah EAD, selaku bendahara sekolah saat dana BOS digelontorkan, dan AM, yang diketahui sebagai penyedia barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 7 Oktober 2025,” jelas Daniel.
Penahanan terhadap EAD dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sementara AM ditahan dengan surat perintah Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
Daniel menyebutkan, penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana serupa.
Sebelumnya, Kejari Belawan sudah menetapkan dan menahan RA, selaku kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan dalam kasus yang sama. RA tercatat sebagai tersangka pertama sejak kasus ini mencuat.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka—RA, EAD, dan AM—dinilai memiliki peran aktif dalam proses pengelolaan serta penggunaan dana BOS tahun 2022 dan 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pada tahun 2022 dan 2023, sekolah itu menerima lebih dari Rp3 miliar dana BOS. Rinciannya, Rp1,47 miliar pada tahun 2022 dan sebesar Rp1,52 miliar pada tahun 2023,” ujar Daniel.
Diduga kuat, penggunaan dana BOS tidak mengacu pada aturan di Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan sekitar Rp826,75 juta.
“Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Ada banyak pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi,” tambahnya.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daniel menyatakan bahwa pihaknya belum berhenti sampai di sini. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelewengan dana pendidikan tersebut.
“Kami terus mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti baru. Tak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Kejari Belawan juga mengimbau masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan, untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah daerah lainnya. Ini bertujuan untuk memastikan dana pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD benar-benar sampai ke tangan para siswa dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi sorotan kuat karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar siswa. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan pendidikan, uang rakyat itu justru diduga “dikerat” oleh oknum di balik meja sekolah.
Kini, publik menanti langkah Kejari Belawan di sidang pengadilan nanti. Apakah para pelaku bakal dihukum setimpal, atau justru lolos dari jerat hukum? Yang jelas, kasus ini jadi pengingat bahwa dana pendidikan bukan untuk dipermainkan. (*)