Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:28 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabungan deposito senilai Rp3,2 miliar di salah satu bank perkreditan rakyat di Pekanbaru kembali dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (5/5/2026), memanggil dua pelapor sekaligus korban, Bie Hoi dan Halim Hilmy, bersama sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan barang atas bilyet deposito atas nama kedua korban. Namun, keduanya mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membuat laporan kehilangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami berharap penyidik Polda Riau dapat segera menyelesaikan kasus ini,” ujar salah satu korban kepada awak media.

Kuasa hukum korban, Jetro Sibarani, menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pihaknya mengajukan praperadilan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Riau yang telah membuka kembali kasus ini dan melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan,” kata Jetro.

Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi terkait motif maupun modus dalam perkara tersebut.

“Kami tidak ingin berasumsi soal motif atau modus. Biarlah penyidik yang mendalami secara profesional demi kepastian hukum yang berkeadilan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*red)

Berita Terkait

Tim Audit Baharkam Polri Tuntaskan Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang*
Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Rutan Tanjung Gelar Kebaktian Rutin Perkuat Iman dan Harapan Warga Binaan Nasrani
Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim di Musholla Polres
Karutan Tanjung Raymon Andika Girsang Hadiri FGD Kelayan Binter di LPKA Martapura
Polsek Air Putih Tangani Kasus Pencurian Kabel Tower SUTET PLN di Sei Suka, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tingkatkan Keamanan Pariwisata Nasional, Ditpamobvit Baharkam Polri dan Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi Sistem Manajemen Keselamatan*
Bapas Palangka Raya Perkuat Sinergi Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:48 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Doa Bersama dan Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Ziarah DPP Golkar di TMP Kalibata, Peringati Hut ke-62 Partai Golkar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Maruli Siahaan Bersama Generasi Muda Siahaan Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Perkuat Sinergi Melawan Narkoba, Maruli Siahaan Berbincang Dengan Direktur Narkoba Bareskrim Polri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Jalin Kehangatan, Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Putra Hamka B. Kady di Jakarta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Maruli Siahaan Melayat Dua Keluarga Berduka di Jakarta, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kekeluargaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan

Berita Terbaru