Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 105 miliar dari kasus pembalakan liar yang dilakukan terpidana Adelin Lis.
Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menyatakan Adelin Lis terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut. Terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
“Total kerugian negara mencapai Rp 119 miliar, dan kami sudah menerima Rp 105 miliar dari keluarga terpidana,” kata Harli Siregar.
Sebelumnya, Adelin Lis menjadi buronan dan berhasil ditangkap di Singapura. Penangkapan dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar RI di Singapura memulangkan Adelin dengan pengawalan ketat.
Harli menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara di Sumatera Utara tanpa pandang bulu. (*)