Luar Biasa! Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 53 Kg Beserta Ribuan Pil Ekstasi, 3 TSK Diringkus

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 19:15 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deliserdang Baranewssumut.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah sangat besar. Barang haram tersebut diamankan di pintu Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI, membenarkan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 53,2 kilogram sabu dan 9.112 butir pil ekstasi.

“Informasi kami terima adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Ledong menuju Lubuk Pakam. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Petugas memantau pergerakan kendaraan tersangka sejak dari Tanjung Ledong, Tanjung Balai, hingga masuk Tol Kisaran. Saat mobil keluar di Gerbang Tol Lubuk Pakam sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dengan menghadang dari depan dan belakang.

Di dalam mobil Toyota Avanza putih nomor polisi BK 1682 QR, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu J, 27, R, 28, dan seorang anak bernama M alias N, 17. Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Langkat.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan:

– 50 bungkus sabu dikemas dalam plastik berlabel durian dengan berat bruto 53.217,28 gram.

– 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek.

– 3.249 pcs liquid cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.

– 350 sachet narkotika jenis “Happy Water”.

– Serta disita 1 unit mobil dan 3 unit handphone.

Kapolresta menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka melanggar UU Narkotika jo KUHP baru serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara,” tegas Hendria.

Polresta Deliserdang menegaskan komitmennya terus memburu jaringan pengedar, khususnya yang masuk dari jalur internasional demi melindungi masyarakat.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Wadan KOTI Pemuda Pancasila Deli Serdang Tewas Ditembak di Tanjung Morawa, Keluarga Desak Polisi Hukuman Setimpal
Lapas Pancur Batu Ikuti Bimtek Penyelenggaraan Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Tolak Provokasi Digital! Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Kedepankan Fakta
Maruli Siahaan Dukung Pesta Gotilon dan Pembangunan HKBP Diski, Wujud Kepedulian Terhadap Pelayan Gereja
Lapas Pancur Batu Gelar Sidang TPP, Bahas Program Integrasi serta Pembinaan Rehabilitasi dan Re-edukasi Warga Binaan
Kalapas Pancur Batu Beserta Jajaran Gelar Razia Kamar Hunian, Perketat Pengawasan Demi Wujudkan Zero Pelanggaran
Rumah Dirobohkan, Tanaman Dirusak. Korban Dijadikan Tersangka Polres Deli Serdang
Pemberantas Narkoba Terus di Lakukan, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gagalkan 1 Kilo Sabu Beredar

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Perkokoh Sinergitas KBT, Dandim 0204/DS Terima Silaturahmi Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Kepungan Kabut Asap Tak Surutkan Ibadah, Jemaah Masjid Jamik Kebun Bunga Panjatkan Doa Penolak Bencana

Berita Terbaru