BaraNews.Com-Purwokerto, 28 April 2026 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas pembatalan sejumlah perjalanan kereta api yang terdampak insiden di Bekasi Timur, Jawa Barat. Hingga Selasa (28/4), proses evakuasi rangkaian kereta masih berlangsung sehingga jalur belum sepenuhnya dapat dioperasikan normal.
Penanganan insiden telah dilakukan sejak Senin (27/4), dan KAI terus berupaya melakukan percepatan pemulihan operasional. Namun, demi menjamin keselamatan perjalanan dan pelanggan, KAI menerapkan rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan sejumlah perjalanan akibat tingginya tingkat keterlambatan.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi pembatalan kepada pelanggan melalui berbagai kanal komunikasi.
“KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan. Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp terkait pembatalan perjalanan KA terdampak,” ujarnya.
Adapun daftar kereta api yang dibatalkan meliputi:
KA batal tanggal 27 April 2026:
KA 76B Mataram (Pasarsenen – Solo Balapan)
KA 150 Singasari (Pasarsenen – Blitar)
KA 64B Manahan (Gambir – Solo Balapan)
KA 258 Progo (Pasarsenen – Lempuyangan)
KA batal tanggal 28 April 2026:
KA 56F–53F Purwojaya (Cilacap – Gambir)
KA 58F–59F Purwojaya (Gambir – Cilacap)
KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasarsenen)
KA 75B Mataram (Solo Balapan – Pasarsenen)
KA 149 Singasari (Blitar – Pasarsenen)
KA 61B Manahan (Solo Balapan – Gambir)
KA 257 Progo (Lempuyangan – Pasarsenen)
KAI memastikan pelanggan yang terdampak akan mendapatkan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan untuk perjalanan yang dibatalkan oleh KAI.
Proses refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121 di nomor 021-121, maupun melalui aplikasi Access by KAI dengan fitur VoIP.
Untuk wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan pembatalan tiket melalui loket tersedia di empat stasiun, yakni Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo. Batas waktu pengajuan pembatalan dan pengembalian bea tiket adalah maksimal tujuh hari sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI menegaskan komitmennya untuk terus mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan kepada pelanggan, serta akan terus menyampaikan pembaruan informasi terkait penanganan dan operasional perjalanan kereta api.
“Kami akan terus memberikan informasi terkini melalui Contact Center KAI121 dan kanal resmi media sosial KAI,” tutup As’ad.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto
M. As’ad Habibuddin
(***)




























