BaraNews.Com-Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga binaan, Senin (27/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan sekaligus validasi data warga binaan secara akurat dan menyeluruh.

Pelaksanaan kegiatan tersebut terlaksana melalui sinergi antara Rutan Tanjung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong. Kolaborasi ini bertujuan memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah dan tercatat dengan baik.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait percepatan perekaman data kependudukan, verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta pemadanan data biometrik bagi tahanan dan narapidana secara serentak di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting dalam menjamin terpenuhinya hak administrasi warga binaan serta mendukung akses terhadap layanan publik, termasuk jaminan kesehatan dan program sosial lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Disdukcapil Kabupaten Tabalong bersama jajaran Rutan Tanjung melakukan pendataan dan pendampingan langsung kepada warga binaan. Proses yang dilakukan meliputi verifikasi identitas, pengambilan foto, perekaman sidik jari, hingga pencocokan data kependudukan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan disambut antusias oleh warga binaan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung, Al Muqtadir Pasya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan hak-hak sipil warga binaan tetap terpenuhi.
“Pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang holistik. Dengan identitas yang valid, warga binaan akan lebih mudah mengakses layanan dasar, termasuk kesehatan dan program reintegrasi sosial,” ujarnya.
Senada, petugas Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Arief Hariyadi, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, perekaman KTP-el bagi warga binaan merupakan langkah positif yang menegaskan bahwa status hukum tidak menghapus hak seseorang sebagai warga negara dalam hal administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh warga binaan tetap tercatat sebagai penduduk dan memiliki identitas yang sah. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar tidak ada lagi kendala administrasi bagi warga binaan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan, Anang Sai, mengaku bersyukur atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai perekaman KTP-el memberikan harapan baru serta menjadi bukti bahwa hak-hak dasar warga binaan tetap diperhatikan.
“Ini sangat membantu kami. Semoga menjadi langkah baik untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Kolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Tabalong diharapkan mampu memperkuat validitas data kependudukan sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat, Terangnya.
(***)




























