Rutan Tanjung Berikan Pembebasan Bersyarat kepada Dua Warga Binaan

YENI ERIKAH

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung kembali melaksanakan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sekaligus implementasi program pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Jumat (18/04/2026).

Proses pemberian pembebasan bersyarat dilakukan melalui tahapan yang ketat dan terverifikasi, mulai dari penilaian perilaku, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, hingga kelengkapan administrasi.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa warga binaan yang memperoleh PB benar-benar telah siap untuk kembali ke tengah masyarakat.

Petugas Rutan Tanjung juga memberikan pengarahan kepada kedua warga binaan agar senantiasa menjaga perilaku, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjalani masa bimbingan dengan baik di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai.

Mereka diingatkan untuk menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan.
Petugas Rutan Tanjung, Recky Maulana Hidayat, menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukan sekadar pemenuhan hak, melainkan juga indikator keberhasilan pembinaan.

“Pembebasan bersyarat merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Kami berharap yang bersangkutan dapat menjaga kepercayaan yang diberikan, mematuhi seluruh ketentuan selama masa bimbingan, serta mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat secara positif dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga binaan penerima PB, Herry, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas kesempatan ini. Selama di sini kami banyak belajar dan berusaha memperbaiki diri. Kami ingin memulai hidup baru, menjadi pribadi yang lebih baik, serta membahagiakan keluarga,” ungkapnya.

Setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kedua warga binaan selanjutnya melapor ke Bapas Kelas II Amuntai untuk menjalani proses reintegrasi sosial di bawah bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dengan pengawalan petugas Rutan Tanjung.

Melalui pelaksanaan ini, Rutan Tanjung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, dengan mengedepankan pembinaan berkelanjutan serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat di tengah masyarakat, Tandasnya.

#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi

(***)

Berita Terkait

Rutan Tanjung Optimalkan Lahan SAE, Wujudkan Kemandirian Pangan bagi Warga Binaan
PT PMT Layani Perdana Kapal SSL, Perkuat Jalur Logistik Internasional di Kuala Tanjung
Kontrol Keliling Rutin, Rutan Kelas IIB Tanjung Perkuat Keamanan dan Ketertiban
Talawang Khas Kalteng Karya Klien Bapas Palangka Raya Laris di Ajang Internasional WCPP ke-7 Bali
Bapas Palangka Raya Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Ka. KPR Rutan Tanjung Laksanakan Perawatan Dan Pengecekan Peralatan Pengamanan
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya Hadiri Kongres Internasional Probation dan Parole 2026 di Bali
Bapas Palangka Raya Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Manajerial di Lingkungan Ditjenpas Kalteng

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:52 WIB

Wakili Kakanwil, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Kegiatan Menembak Eksternal di Batalyon Para Komando 463 Pasgat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:00 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Perpisahan Kalapas Panyabungan, Sartowali Dapat Tugas Baru di Sumatera Selatan

Sabtu, 18 April 2026 - 01:05 WIB

Berikan Perhatian Kepada Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Ketua Komisi III DPR RI : Penangguhan Penahanan Atas Atensi Kami !

Jumat, 17 April 2026 - 19:49 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembinaan Belajar Al-Qur’an Bersama Peserta Magang Kemenaker dan Mahasiswa UIN Syuhada

Jumat, 17 April 2026 - 19:33 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tinjau Langsung Kegiatan Pengolahan Makanan di Dapur Lapas

Jumat, 17 April 2026 - 16:04 WIB

KAI Divre I Sumut Perkuat Sinergi TNI, Tiket Eksekutif Diskon 25% di HUT Kopassus

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru