Jakarta Baranewssumut.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rapat tersebut membahas optimalisasi kinerja program Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) serta berbagai isu HAM terkini di Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa 07 April 2026. Raker tersebut menjadi forum penting dalam mengevaluasi pelaksanaan program HAM nasional sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan pemerintah dalam menjawab tantangan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kompleks.
Dalam forum tersebut, Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang dinilai penting untuk memperkuat peran negara dalam menjamin perlindungan HAM. Ia menegaskan bahwa pendekatan kebijakan harus lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah dorongan agar Kementerian HAM memprakarsai evaluasi serta revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah. Menurutnya, regulasi tersebut perlu diperbarui agar lebih berperspektif HAM dan mampu menjamin kebebasan beragama serta beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Selain itu, Maruli juga menyoroti pentingnya pembukaan kanal pengaduan masyarakat atau whistleblower system yang transparan dan akuntabel. Ia menilai sistem ini harus memungkinkan masyarakat untuk memantau secara langsung perkembangan laporan yang disampaikan, sekaligus terintegrasi dengan pos-pos pengaduan publik di berbagai daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan posko penyuluhan dan bantuan hukum keliling yang proaktif menjangkau kelompok masyarakat rentan. Menurutnya, masyarakat di kawasan pesisir dan perkebunan seringkali menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum, sehingga negara harus hadir secara langsung melalui pendekatan jemput bola.
Dalam hal ini, Maruli mengusulkan agar pemerintah memberdayakan secara maksimal Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang berada di tingkat kabupaten. Dengan demikian, layanan bantuan hukum dapat lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perlindungan HAM.
“Negara harus memastikan bahwa perlindungan HAM tidak hanya hadir di tingkat kebijakan, tetapi juga benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan,” ujar Maruli Siahaan dalam rapat tersebut.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk memastikan program P5HAM berjalan secara efektif. Diharapkan, melalui sinergi antara DPR RI dan pemerintah, berbagai kebijakan HAM dapat semakin kuat, implementatif, dan mampu menjawab tantangan yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
(Harianto Siahaan)




























