MEDAN | Aparat penegak hukum yang terdiri dari BNN, Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta Puspom TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton di perairan Belawan, Sumatera Utara. Operasi penindakan ini dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan mencurigakan sebuah kapal tanker di Selat Malaka.
Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa kapal yang menjadi target operasi, yaitu MT Global 168, telah dipantau sejak Agustus 2026. Modus operandi sindikat internasional ini melibatkan praktik ship-to-ship di tengah laut untuk memindahkan muatan guna mengelabui petugas, serta penggunaan nama kapal yang kerap diubah untuk menyamarkan identitas asli.
Sebanyak delapan orang awak kapal, yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain barang bukti narkoba yang dikemas dalam 58 karung, petugas juga menyita kapal serta berbagai alat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi jaringan tersebut. Secara ekonomi, penyitaan ini setara dengan nilai Rp3,48 triliun dan diklaim telah menyelamatkan lebih dari 5,8 juta jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sebagai rangkaian dari rilis kasus tersebut, dilaksanakan pula deklarasi komitmen anti-narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri bersama para pimpinan daerah di Sumatera Utara. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak masa depan bangsa. (*)





























