KPK Sita Uang Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Politik Uang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:01 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak PCNU Nias menyerahkan uang tersebut secara sukarela kepada KPK pada Selasa, 20 Oktober 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penyitaan dilakukan setelah pengurus PCNU Nias mengambil inisiatif menyerahkan uang secara langsung kepada tim penyidik. “Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi di hadapan media.

Menurut penjelasan KPK, saat ini analisis lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan membuktikan keterkaitan uang Rp 250 juta dengan kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jika hasil analisis menemukan adanya benang merah antara dana tersebut dengan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah disidik, maka uang itu akan dijadikan barang bukti tetap dalam perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jika pada akhirnya diketahui uang tersebut tidak terkait dengan perkara korupsi di ATR/BPN maupun suap Muktamar ke-35 NU, KPK membuka kemungkinan untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan. “Penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara. Jika tidak terbukti ada hubungannya, maka bisa dilakukan pengembalian uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dalam OTT tersebut, KPK membongkar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Beberapa nama pejabat, kepala kantor pertanahan, pihak swasta, hingga pejabat partai politik turut diamankan dalam pengembangan kasus. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor-kantor pertanahan, birokrasi pemerintah pusat, dan beberapa kantor swasta di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bekasi, Mojokerto, hingga Bandung Barat.

Pengungkapkan kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitas jaringan dan modus korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk dugaan aliran dana politik ke sejumlah ormas maupun pihak eksternal yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan di instansi pemerintah. Selama proses penyidikan berlangsung, KPK menegaskan komitmennya menelusuri sejauh mungkin keterlibatan pihak-pihak lain, terutama dalam penanganan dana yang diduga bersumber dari kejahatan korupsi berskala nasional.

Kasus penyitaan uang dari PCNU Nias ini menjadi salah satu perhatian publik, di tengah upaya KPK memperluas cakupan pemberantasan korupsi dan memastikan integritas pelaksanaan agenda besar ormas serta institusi negara tetap terjaga dari pengaruh politik uang. Pemeriksaan dan proses hukum terus berjalan, dan KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Gurita Korupsi Proyek Jalan Nasional Sumatera Utara: Delapan Pejabat Tersangka, Komitmen Fee Terstruktur Terbongkar
Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel di Tiga Wilayah, Sosok Diduga Bos Judi Semarang Diamankan
Tujuh Tersangka Baru Korupsi Jalan BBPJN Sumut Dijebloskan ke Rutan, Satu Buron Panggilan
Di Sidang Suap Langkat, Ondim Akui Rp 500 Juta, Jaksa KPK Yakini Aliran Fee Capai Rp 1 Miliar
KPK Buka Peluang Seret Pemprov Sumut dan Kementerian PU dalam Kasus Korupsi Jalan
Luarr Biasaa Mantap ! Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirnarkoba Polda Riau Ringkus Anggota Kodim 0203/Langkat Kurir Sabu
Resmi Ditahan, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Kenakan Rompi Tahanan KPK
Maruli Siahaan Bahas Perizinan Pembangunan Gereja HKBP Sukarami Palembang

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Keliling di Lima Masjid, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba”, Dukung Pemberantasan Narkotika

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Rutin, Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Tetap Aman dan Kondusif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Jumling di Masjid Agung Al Muttaqin, Wakapolda NTB Perkuat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kapolda NTB Hijaukan Lingkungan, Green Policing Jadi Gerakan Bersama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ma’had Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlas Indrapura

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Tim Audit Baharkam Polri Tuntaskan Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang*

Berita Terbaru