Kabanjahe – Seorang pria berinisial FSM alias Milja (54), kembali berurusan dengan hukum usai ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, ini diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Jumat (3/10) sekitar pukul 17.15 WIB.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kali ini, ia ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah kawasan Simpang Desa Suka Rame, Kecamatan Munthe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Milja bersama barang bukti narkotika.
“Dari tangan tersangka kami amankan satu plastik klip berisi sabu seberat netto 2,22 gram, satu ball plastik klip kosong, tiga plastik kosong, dan satu unit HP Oppo warna hitam,” ujarnya, Senin (6/10).
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, Milja dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)