Baranews.com | Tanah Karo – Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo, Suherdi Tarigan, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (06/10/2025). Keputusan tersebut disampaikan karena adanya polemik yang berkembang atas pernyataannya terkait mekanisme pengutipan retribusi di dua objek wisata unggulan: Air Panas Daulu dan Danau Lau Kawar.
Suherdi menyampaikan bahwa langkah ini diambil atas dasar tanggung jawab pribadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah menyadari pernyataannya telah menimbulkan ketidaknyamanan dan persepsi keliru di tengah publik.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bupati Karo, rekan-rekan di dinas, serta masyarakat Kabupaten Karo. Saya akui bahwa terjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi dan hal tersebut telah menimbulkan polemik di lingkungan pemerintahan,” ujar Suherdi.
Ia juga menyebutkan bahwa keputusannya mengundurkan diri dipengaruhi oleh kondisi kesehatan pribadi yang mulai menurun.
Sementara itu, Kepala Dinas Disbudporapar Karo, Munarta Ginting, menghargai keputusan yang diambil Suherdi Tarigan. Ia menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
“Kami menghormati keputusan beliau. Proses administratif akan dilanjutkan sesuai ketentuan kepegawaian. jelas Munarta.
[ Citra Yz. SP ]