Curi Motor Mahasiswi, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Tanjung Morawa

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 20:28 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Morawa – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (24/9/2025), dan langsung direspons cepat oleh jajaran kepolisian.

Korban, Ayu Najila (20), merupakan mahasiswi yang tinggal di Jalan Parkir Dusun I, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4047 AAF miliknya setelah pulang ke tempat tinggal. Motor tersebut diketahui raib meski sudah sempat dicari bersama warga sekitar.

Laporan korban kemudian diterima pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/359/IX/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 24 September 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kita identifikasi,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa melalui rilis resmi, Kamis (25/9/2025).

Sekitar pukul 03.00 WIB pada hari kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Budi Setiawan (25), warga Dusun I Desa Wonosari. Saat ditangkap, pria pengangguran itu tengah berjalan kaki di sekitar TKP.

Dalam pemeriksaan awal, Budi mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi tidak sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Ismail alias Keling (20), warga Dusun III, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Ismail yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kasus ini masih kita kembangkan. Identitas pelaku kedua sudah kita kantongi dan saat ini tengah diburu,” ujar Iptu Bines Saragih.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian yang ditemukan di tempat persembunyian pelaku. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama saat memarkirkan kendaraan bermotor di lingkungan yang rawan.

Berita Terkait

Aksi Unjuk Rasa di PT Universal Gloves Berujung Kekerasan terhadap Warga dan Jurnalis
Viral, Perempuan Protes Pelayanan RS di Limau Manis Usai Kematian Bayi Keponakan
Polres Tanah Karo Tangkap Petani Simpan Ganja Siap Edar di Simpang Empat
Bupati Karo Hadiri Launching UHC Prioritas, Tegaskan Komitmen Pemkab Wujudkan Akses Kesehatan Tanpa Batas
Modus Pinjam Ponsel, Perempuan di Medan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur HP
Unit PPA Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pria di Deli Serdang Ditemukan Membusuk di Atas Plafon Rumah Tetangga, Diduga Tersengat Listrik
Tersangka Pembunuhan di Tanah Karo Serahkan Diri Kurang dari 24 Jam Setelah Ditetapkan DPO

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Polsek Berastagi Sambangi Koramil 03/BT, Wujud Sinergi di HUT ke-80 TNI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Polsek Mardingding Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Lau Baleng

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Hadiri Pelantikan WKI,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teriakan Berantas Pekat di Karo Diduga Hanya Politik Mafia Dari Luar Daerah Untuk Kuasai Putaran Narkotika di Kabupaten Karo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74, Humas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Ikut Lomba Video Bertema Polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Tangkap Residivis Narkoba di Kabanjahe, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Rumah

Berita Terbaru