Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah lokasi yang dikenal sebagai “sarang narkoba” di kawasan Jermal 15, Medan Denai, pada Kamis (25/9/2025). Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kawasan tersebut memang telah lama meresahkan warga karena kerap digunakan sebagai lapak peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Begitu anggota tiba, sejumlah orang mencoba melarikan diri. Namun, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga upaya itu berhasil digagalkan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain menangkap lima orang terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya beberapa paket sabu siap edar, alat isap (bong), timbangan elektrik, serta dua mesin judi jackpot.
Semua barang bukti bersama para terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, lapak-lapak yang dipakai untuk transaksi narkoba maupun perjudian langsung dimusnahkan di tempat.
“Agar praktik serupa tidak terulang, lapak-lapak yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba maupun mesin judi yang ditemukan langsung dihancurkan dan dibakar,” tegas Thommy.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta pemerintah daerah dalam pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
“Jika ditemukan, pemerintah setempat dapat berkolaborasi dengan aparat keamanan untuk memusnahkannya, sehingga praktik semacam ini tidak terulang,” pungkasnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah Medan. Sementara kelima pria yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
(Red/Tim)