Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi Rp.43,7 Miliar Proyek Jalan Tahun 2023 di Batubara, Ada Tersangka Lain ?

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 14:37 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 senilai Rp. 5.900.178.940.86 terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut.

Salah satu tersangka UP dihadapan penyidik membeberkan oknum pendana yang terlibat mengatur skenario pengerjaan dan pencairan proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Ichbar E,SH,MH kuasa hukum UP kepada media di Medan,Kamis (25/9/2025) mengatakan,klien kami UP secara terang benderang telah menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan bahkan ada keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ichbar mengungkapkan bahwa kliennya yang menjabat hanya sebagai wakil direktur PT. Buana Perkasa diperintah untuk mencairkan dana proyek ke PT. Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan sekaligus menandatangani slip penarikan, namun setelah ditandatangani slipnya, dana proyek tersebut diambil oleh orang lain dan bukan klien kami.

Selain proses pencairan dana proyek, klien kami UP juga menyesalkan pihak notaris yang mencantumkan nama UP di Akte Perubahan CV Buana padahal UP tidak pernah datang menghadap langsung ke kantor Notaris yang berlokasi di Pematang Siantar untuk menandatangani akte perubahan tersebut.

“Klien kami UP heran kenapa notaris berani mencantumkan namanya padahal UP tidak berada di kantor notaris”, ujar Ikhbar seraya menduga ada otak pelaku dibalik pembuatan akta perubahan.

Ichbar meminta Kejatisu dan Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin memanggil/ memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh klien kami dalam BAP beliau di Kejatisu karena beberapa orang yang jadi tersangka dalam perkara ini rata-rata adalah bertindak sebagai wakil direktur.

Dalam perkara ini klien kami sangat wajar jika disebut sebagai Justice Colaboration (JC) karena telah berani mengungkap secara terang benderang siapa oknum yang diduga otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Kami pastikan siap membantu penegak hukum dalam penyelidikan/ penyidikan kejahatan korupsi yang terorganisir ini”, tegas Ichbar.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp.43,7 miliar.

Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika) dan TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Batubara.

Menurut penyidik Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP __

Berita Terkait

Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan, Diduga Alami Depresi
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka Diamankan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri
Melalui Kampanye “Ruang Usia”, Mahasiswa USU Hadirkan Gerakan Empati untuk Menghapus Stigma Panti Jompo
Enam Organisasi Satu Suara: “Hasyim Pemimpin Pluralis yang Masih Dibutuhkan PDIP Medan “
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Perdana berdiri, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Berikan Penghargaan Kepada PT. Media Anna Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Polsek Berastagi Sambangi Koramil 03/BT, Wujud Sinergi di HUT ke-80 TNI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Polsek Mardingding Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Lau Baleng

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Hadiri Pelantikan WKI,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teriakan Berantas Pekat di Karo Diduga Hanya Politik Mafia Dari Luar Daerah Untuk Kuasai Putaran Narkotika di Kabupaten Karo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74, Humas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Ikut Lomba Video Bertema Polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Tangkap Residivis Narkoba di Kabanjahe, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Rumah

Berita Terbaru