TANAH KARO — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Kepolisian Resort Tanah Karo. Terbaru, satuan reserse narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial HB alias GB (48), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. HB yang diketahui berprofesi sebagai petani ditangkap saat berada di areal perladangan desanya, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh personel Operasional Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit 2 Opsnal, Ipda Romy Ginting, S.H., menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,38 gram, serta delapan batang tanaman ganja dengan berat total mencapai 2.600 gram,” ungkap Kapolres kepada wartawan.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu unit handphone Nokia, serta satu goni yang digunakan tersangka untuk membawa barang-barang tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka HB mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga tidak menyangkal bahwa tanaman ganja itu sengaja ditanam sendiri untuk keperluan yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
HB bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Untuk perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi, terutama terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)