DELI SERDANG – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika ditunjukkan Polresta Deli Serdang melalui operasi masif yang berhasil mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis.
Operasi yang diberi sandi Operasi Sarang Narkoba tersebut digelar secara serentak di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai basis peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Hasilnya, sebanyak 57 orang tersangka berhasil diamankan dengan peran yang berbeda-beda, terdiri dari 12 orang bandar, 9 orang pengedar, dan 36 orang pengguna.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan ganja seberat 24 kilogram. Jumlah tersebut dinilai sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Sumatera Utara dalam beberapa bulan terakhir dan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, yang memimpin langsung press release pengungkapan kasus tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Ia didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari perang besar melawan narkoba yang menjadi atensi serius kepolisian. Pola penindakan dilakukan dengan memetakan sarang-sarang narkoba, melakukan penggerebekan, hingga pengembangan jaringan untuk membongkar bandar di atasnya.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu dan ganja tersebut dipaparkan kepada publik dalam press release yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2026 di Mapolresta Deli Serdang. Para tersangka yang diamankan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa secara berkelanjutan demi menyelamatkan masa depan bangsa, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba yang merusak. (*)





























