MEDAN – Kejaksaan Agung menangkap Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, di Medan. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengusutan skandal korupsi transfer pricing dan under invoicing yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Penindakan terhadap korporasi bubur kertas raksasa itu diumumkan Kejaksaan Agung setelah penyidik menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 yang diterbitkan pada 7 September 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan modus yang digunakan perusahaan berlangsung sistematis dalam kurun waktu panjang, yakni 2008 hingga 2025. Perusahaan diduga melakukan under invoicing dengan memanipulasi HS Code dan mengubah karakteristik produk ekspor.
“Produk dissolving pulp diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya merupakan dissolving pulp dengan harga tinggi, dilaporkan sebagai BHKP yang nilainya jauh lebih rendah. Dengan manipulasi tersebut, PT TPL mendistribusikan ekspor pulp kepada perusahaan terafiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd di luar negeri, serta penjualan domestik kepada Asia Pacific Rayon.
Penyidik menemukan PT TPL secara melawan hukum tidak menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk pengujian kewajaran harga. Bahkan, perusahaan diduga bekerja sama dengan pejabat berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun,” kata Saiful.
Skandal ini menyeret aparat pajak. Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL yang diduga menerima uang dari korporasi dan tidak menjalankan pengawasan sesuai program audit.
Hingga proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik atas persetujuan Pengadilan Negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara sebesar Rp2 triliun merupakan hitungan sementara dari penyidik, sementara angka resmi masih menunggu audit tim auditor.
Penangkapan Anwar Lawden di Medan menegaskan bahwa praktik transfer pricing yang selama ini berlindung di balik mekanisme ekspor telah masuk dalam radar pemberantasan korupsi korporasi. (*)





























