Pematangsiantar Baranewssumut.com
Surat terbuka yang dilayangkan Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kini menjadi perhatian luas masyarakat. Dalam surat tersebut, BARAHATI tidak hanya menyoroti dugaan persoalan perizinan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), tetapi juga mengaitkannya dengan maraknya peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Fokus utama sorotan diarahkan kepada THM Evo Star yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, tepat berhadapan dengan Yayasan Perguruan Advent. Lokasi ini dinilai sangat tidak ideal karena berdampingan langsung dengan lingkungan pendidikan. BARAHATI menilai keberadaan tempat hiburan malam di kawasan tersebut berpotensi merusak moral generasi muda, terlebih jika di dalamnya diduga terjadi praktik-praktik ilegal seperti peredaran narkotika.
Selain Evo Star, surat terbuka tersebut juga menyinggung sejumlah THM lain yang disebut-sebut menjadi perhatian masyarakat, di antaranya Koin Bar, Anda Karaoke, Bintang Cafe, Lotta Cafe, Tropical, Simbodo, hingga CSCK. Tempat-tempat ini dinilai perlu mendapatkan pengawasan serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, karena diduga menjadi titik rawan peredaran narkoba yang meresahkan warga.
Ketua BARAHATI, Zulfikar Efendi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara terpisah antara perizinan dan dugaan aktivitas ilegal di dalamnya. Ia menyoroti pentingnya kepemilikan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap izin tersebut bisa membuka celah bagi praktik-praktik ilegal lain, termasuk peredaran narkoba.
“Kalau pengawasan terhadap barang kena cukai saja lemah, bagaimana dengan pengawasan aktivitas lain di dalamnya? Ini yang menjadi kekhawatiran kami. Jangan sampai tempat hiburan malam menjadi ruang bebas bagi peredaran narkoba,” ujar Zulfikar. Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap regulasi seperti NPPBKC bisa menjadi indikator awal adanya pelanggaran yang lebih besar.
Lebih lanjut, BARAHATI secara tegas mendesak Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kinerja Bea Cukai Pematangsiantar. Mereka menilai, jika benar ada THM yang beroperasi tanpa kelengkapan NPPBKC atau tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah peredaran barang ilegal, termasuk minuman tanpa cukai dan narkotika.
Secara regulasi, NPPBKC merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai seperti minuman beralkohol. Tanpa izin tersebut, aktivitas usaha dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi hukum. Dalam konteks ini, peran Bea Cukai menjadi sangat penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan distribusi barang kena cukai agar tidak disalahgunakan.
Menutup pernyataannya, Zulfikar Efendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya tindakan nyata dari pemerintah. Ia berharap Presiden melalui jajaran terkait dapat segera mengambil langkah tegas, baik dalam memberantas peredaran narkoba maupun menertibkan seluruh THM yang tidak patuh terhadap regulasi. “Kami ingin Pematangsiantar bersih dari narkoba dan praktik ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
(Harianto Siahaan)




























