Labuhanbatu Selatan Baranewssumut com
Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga setempat.
Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Dede Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi masyarakat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor.
Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 bungkus plastik klip kecil transparan dan 1 bungkus plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,42 gram, 1 unit handphone merek ZTE, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 buah tisu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kanan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Polsek Sungai Kanan juga akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lanjutan.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan apa bila masyarakat melihat atau mengalami tindak pidana agar menghungi 110.
(Harianto Siahaan)




























