Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:11 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Tomay Maya Sitohang, orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus, meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan surat tanah.

“Seharusnya pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan sengketa waris dan menjadi ranah hukum perdata. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Mengapa penyidik Polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata, mengingat perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai prosedur di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan bersikap netral, tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan, bahkan menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda dengan anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan, sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut? Bukankah Polri seharusnya menjadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak?” jelas Tomay kepada wartawan, Senin (6/10).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. Seluruh anak-anak almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan sepakat menunjuk serta menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard Maruli Fernando.

Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka, yakni sebidang tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 489.

Setelah suaminya meninggal dunia, terlapor mulai merasakan perlakuan tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Ia seolah tidak lagi dianggap dan mulai diasingkan oleh mereka.

Terkait penjualan tanah warisan di Jalan Dharma Bhakti Ujung tersebut, pelunasan akan dilakukan oleh pembeli. Namun, saudara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi notaris yang mengurus jual beli tanah itu dan meminta agar rekening pembayaran tanah diganti ke pihak suami mereka, dengan alasan terlapor adalah pihak luar. Padahal sebelumnya, rekening yang disepakati untuk menampung uang hasil penjualan tanah adalah rekening almarhum suaminya, Richard Maruli Fernando.

“Untung saja notaris tersebut tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga akhirnya saya dan anak saya masih bisa mendapatkan hak waris dari almarhum suami saya, yang dapat kami pergunakan untuk kelangsungan hidup bersama anak semata wayang saya,” jelasnya.

Setelah penjualan tanah tersebut, hubungan terlapor dengan kelima saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat persoalan harta warisan. Kelima saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat tanah, mobil yang atas nama suaminya, serta emas dan tupak (uang pesta).

Karena khawatir surat-surat tersebut dikuasai oleh mereka, terlapor takut anaknya, Catherin Angela Mariska, yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya, tidak akan mendapatkan bagian waris sebagaimana mestinya. Ia pun menyarankan agar seluruh warisan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, namun tidak ada kesepakatan.

Untuk melindungi hak anaknya sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum Richard Maruli Fernando, yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan. Hal itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024.

“Saya dan anak saya merasa tidak mendapat keadilan dan tidak tahu harus mengadu ke mana lagi, agar penyidik Polsek Sukajadi diperiksa atas tindakan semena-mena menaikkan kasus perdata menjadi pidana dalam waktu yang sangat singkat, hanya dua bulan. Saya juga telah mendapat penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah, yang berhak menjual, menyimpan, dan mengelola bagian harta warisan milik anak saya.

Pak Kapolri, tolong saya, Pak. Saya bukan pencuri, perampok, atau pelaku penggelapan. Saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalahgunakan. Saya sudah membuat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara. Tolong, Pak Kapolri, ini hanya kasus keluarga yang seharusnya diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata, bukan di kantor polisi,” pintanya.

Selain itu, terlapor juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Riau c.q. Dirkrimum dan Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau. Namun hingga kini, belum ada tanggapan. Terlapor juga telah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak (PA) agar memperhatikan kasus ini.

(Tim)


Berita Terkait

Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan, Diduga Alami Depresi
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka Diamankan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Melalui Kampanye “Ruang Usia”, Mahasiswa USU Hadirkan Gerakan Empati untuk Menghapus Stigma Panti Jompo
Enam Organisasi Satu Suara: “Hasyim Pemimpin Pluralis yang Masih Dibutuhkan PDIP Medan “
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Perdana berdiri, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Berikan Penghargaan Kepada PT. Media Anna Nusantara
Ricuh di Mandala Medan, Dua Kelompok OKP Terlibat Bentrok, Warga Resah

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Polsek Berastagi Sambangi Koramil 03/BT, Wujud Sinergi di HUT ke-80 TNI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:26 WIB

Misteri Mayat Pria di Sungai Lau Biang Terungkap, Polres Tanah Karo Fasilitasi Pemakaman

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Hadiri Pelantikan WKI,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teriakan Berantas Pekat di Karo Diduga Hanya Politik Mafia Dari Luar Daerah Untuk Kuasai Putaran Narkotika di Kabupaten Karo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74, Humas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Ikut Lomba Video Bertema Polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Tangkap Residivis Narkoba di Kabanjahe, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Rumah

Berita Terbaru