Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial RDB (25), warga Desa Nangbelawan yang berprofesi sebagai petani, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti ganja yang sudah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar ganja kering seberat 190 gram netto, 19 amp ganja kering dengan berat total 27,19 gram, 13 lembar potongan kertas koran, uang tunai Rp20.000, satu tas selempang warna hitam, serta 1 unit handphone Android merk Infinix,” ujar Kapolres, Kamis (2/10) pagi di Mapolres.
RDB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, RDB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RED)