Medan — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dalam menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut mengatur agar seluruh kendaraan yang beroperasi secara tetap di Sumatera Utara menggunakan pelat nomor dengan kode wilayah BK atau BB, sesuai ketentuan administrasi kendaraan yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai upaya penguatan sistem registrasi kendaraan dan penegakan hukum, serta berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Ketua DPD KNPI Sumatera Utara, Aulia Akbar Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu didukung sebagai bagian dari penataan administrasi yang lebih tertib dan konsisten. “Ini bukan soal diskriminasi, tapi soal penegakan aturan untuk kebaikan bersama. Jika kendaraan memang berdomisili di Sumatera Utara, maka sudah semestinya menggunakan pelat sesuai kode daerah,” ujar Aulia di Medan, Selasa (1/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya akan menciptakan ketertiban, tetapi juga memperkuat identitas administrasi daerah. Ia menambahkan bahwa regulasi serupa juga telah diterapkan di sejumlah provinsi lain seperti Riau dan Bangka Belitung, dan terbukti efektif dalam memperbaiki tata kelola kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Penertiban ini untuk kepentingan jangka panjang dalam meningkatkan pelayanan publik dan ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Lebih jauh, KNPI Sumut menilai bahwa dukungan terhadap kebijakan ini merupakan bentuk partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan wilayah. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar proses implementasi kebijakan ini berjalan kondusif.
“DPD KNPI Sumut akan terus mendukung langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam membangun Sumatera Utara yang lebih tertib, maju, dan sejahtera,” pungkas Aulia.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan penertiban pelat nomor ini, bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah. (*)