Medan – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Tiga orang kakek ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap beberapa anak.
Ketiga pelaku tersebut adalah Tukijan alias Wawak (56), paman kandung korban berinisial CA, Ngatijan (49), ayah kandung CA, serta RL (65), warga Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol, dalam keterangannya pada Jumat (26/09/2025) sore, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku. Tukijan dan Ngatijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa kedua korban, CA (14) dan AS (16), telah hamil.
“Laporan ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku,” ujar Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol.
Berdasarkan laporan, perbuatan cabul terakhir kali dilakukan oleh Ngatijan, pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban CA sedang tidur di kamarnya di Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Ngatijan masuk ke kamar dan tidur di antara korban CA dan kakaknya, AS. Korban terbangun, namun Ngatijan langsung mencabulinya.
Sementara itu, RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia diduga mencabuli dua anak, DAR (11 tahun 5 bulan) dan KOR (12), di sebuah ladang jagung di Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (05/09/2025) sore.
Menurut Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol, motif para pelaku adalah dorongan nafsu dengan memilih anak-anak yang dianggap penurut dan tidak bisa melawan.
“Pelaku RL bahkan melakukan tindakan tersebut tiga kali dalam satu hari, dari siang sepulang sekolah hingga malam hari,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 Ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Semua tindakan ini menjadi perhatian serius Polrestabes Medan. Kami akan terus bekerja untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan,” tegas Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol.