Medan — Dunia malam Kota Medan kembali diguncang! Tim gabungan dari Polrestabes Medan melakukan razia besar-besaran ke lima tempat hiburan malam (THM) sekaligus dalam satu malam, Sabtu (27/9/2025) dini hari.
Lima lokasi yang disisir dalam razia ini adalah Black Owl, Grand D’Blues, The Lion, Platinum, dan XTEND. Sebanyak 38 orang pengunjung diperiksa secara ketat, termasuk tes urine di tempat.
“Hasil tes urine 38 orang, semuanya negatif. Namun razia ini adalah warning keras bagi pemilik THM dan pengunjung,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan usai kegiatan.
Menurut Thommy, razia ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.
Selain melakukan tes urine, polisi juga melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung untuk mengantisipasi adanya narkoba yang diselundupkan. Meski hasilnya nihil, polisi memastikan razia serupa akan rutin digelar.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala. Jangan coba-coba main-main dengan narkoba, kami tidak akan tebang pilih, baik itu pemilik tempat maupun pengunjung,” tegas Thommy.
Aksi razia yang menyasar lima THM dalam satu malam ini langsung jadi perhatian publik. Di media sosial, sejumlah netizen menyatakan dukungan atas langkah tegas aparat. Namun ada juga yang menyindir soal frekuensi razia yang dinilai masih kurang.
“Kalau bisa tiap minggu razia, biar bersih sekalian,” tulis salah satu netizen di kolom komentar media sosial.
“Bagus tapi malu juga, kalau nggak ada razia gitu, siapa tau tempat begitu malah jadi sarang peredaran,” timpal lainnya.
Polrestabes Medan menegaskan, selain menyasar peredaran narkoba, kegiatan ini juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, khususnya di akhir pekan yang kerap jadi momen rawan.
Razia gabungan ini melibatkan personel dari Satuan Narkoba, Sabhara, dan Propam, serta dukungan dari dinas terkait. Polisi mengingatkan para pemilik tempat hiburan untuk menjaga operasional sesuai ketentuan hukum, termasuk tidak memberi ruang untuk praktik peredaran gelap narkotika.
“Kita ingatkan, ini baru tahap awal,” tutup Thommy.