Medan – Seorang perempuan muda bernama Syarida (31) ditangkap aparat Polsek Medan Baru usai menipu dan membawa kabur ponsel milik pengemudi ojek online (ojol) bernama Sugito (59). Aksi penipuan itu dilakukan dengan modus berpura-pura kehabisan token listrik, dan meminjam ponsel korban untuk “menghubungi kakak”.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/09/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku awalnya pesan ojek dan minta diantar ke kawasan Titi Kuning. Alasannya mau minta uang token listrik ke kakaknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, Kamis (25/09) siang.
Namun, di tengah perjalanan, gelagat mencurigakan mulai muncul. Syarida sempat mengubah-ubah tujuan dengan dalih lupa lokasi pasti rumah sang kakak. Tak hanya itu, ia juga sempat meminta uang tunai sebesar Rp30.000 kepada korban, dengan janji akan segera menggantinya.
Sampai akhirnya, korban menuruti permintaan pelaku dan mengantarnya ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok, Kecamatan Medan Polonia. Di depan salah satu rumah, pelaku kembali beraksi.
“Dia bilang mau telepon kakaknya sebentar. Tapi setelah dikasih ponsel, pelaku langsung kabur dari lokasi,” kata Poltak.
Korban yang menunggu cukup lama di depan rumah mulai sadar bahwa dirinya telah ditipu. Ia mencoba mencari pelaku di sekitar lokasi, tapi tak membuahkan hasil. Sugito kemudian menghubungi teman-teman sesama driver ojol dan meminta bantuan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli Polsek Medan Baru yang tengah berkeliling melihat adanya kerumunan pengemudi ojol. Setelah mendapat cerita langsung dari korban, polisi dan para pengemudi segera bergerak melacak keberadaan pelaku.
“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu warga. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” jelas Poltak.
Saat diperiksa, Syarida mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa ponsel korban jenis Redmi 9A sudah diberikan kepada temannya. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan pelaku melakukan penipuan serupa sebelumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syarida kini ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Kami ingatkan masyarakat agar tetap waspada, terutama terhadap modus-modus penipuan yang tampaknya sepele tetapi bisa merugikan,” pungkasnya.