Medan – Sepintas tampak seperti pelanggan biasa di hotel berbintang. Tapi di balik pintu kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, tersimpan jejak bisnis narkoba kelas kakap yang dijalankan secara rapi dan nekat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran sabu seberat 4,1 kilogram, dengan tersangka Ahmad Fauzi, Rabu (24/9/2025).
Di dalam kamar hotel nomor VIP 830, polisi menemukan perlengkapan lengkap bak ‘dapur sabu’ rumahan. Mulai dari lima bungkus sabu yang dikemas dalam plastik merah bertuliskan “Chinese Tea Gift”, satu bungkus plastik bening berisi sabu, mesin pres plastik, timbangan digital, sekop kecil, hingga ratusan plastik kemasan berbagai ukuran.
“Barang bukti totalnya 4.182 gram sabu. Semua disimpan di lemari dan meja rias, dikemas seolah makanan kemasan,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, saat jumpa pers.
Penyelidikan polisi menyebut, Fauzi sudah menjalankan aksinya sejak 23 Juli 2025, setelah menerima barang dari seorang penghubung di kawasan Medan Labuhan. Ia disebut mengemas dan mengedarkan sabu dari kamar hotel, berpindah dari satu kamar ke kamar lain hingga akhirnya menetap di kamar VIP selama hampir dua pekan.
Yang bikin ngeri, sebagian sabu dikirim menggunakan jasa ojek online. Tak mencolok, tanpa transaksi langsung, dan minim jejak.
“Pembeli tinggal kasih alamat. Pelaku kemas barang dan kirim pakai aplikasi ojek daring,” tambah Diari.
Penangkapan dilakukan 29 Juli 2025. Dalam prarekonstruksi, penyidik memperagakan 20 adegan, mulai dari penerimaan sabu, proses penimbangan, hingga pengiriman ke pelanggan. Polisi juga mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari scientific investigation.
“Kasus ini belum selesai, masih kami kembangkan. Dugaan kuat, jaringannya lebih luas dari yang terlihat,” tegas Diari.
Polda Sumut kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam lingkaran narkotika, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
“Hidup sehat dan produktif jauh lebih terhormat dibanding terjerat narkoba,” tegasnya.
Tersangka Ahmad Fauzi kini ditahan dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga masih memburu penghubung dan jaringan pemesan yang terlibat dalam distribusi sabu dari hotel ke berbagai titik di Medan.