PASAMAN | Tambang emas ilegal di Jorong Lanai Hilir, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali menelan korban. Seorang warga berinisial AY dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan batu saat sedang berada di lokasi tambang pada Rabu siang (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin) ini langsung menggegerkan warga setempat. Tambang emas ilegal di kawasan tersebut memang bukan hal baru, bahkan sudah menjadi rahasia umum karena beroperasi secara terang-terangan dengan aktivitas mesin berat yang diduga mencapai puluhan unit excavator.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut kepada wartawan via sambungan WhatsApp. “Iya bang, memang ada kejadian. Tertimpa batu di lokasi tambang. Korbannya masih muda,” katanya.
Dari informasi yang berkembang di masyarakat, tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial A, dan lahannya milik pihak berinisial RB. Hingga saat ini, belum ada proses hukum maupun penindakan terhadap aktivitas di lokasi tersebut, meski sudah banyak laporan dan keluhan dari warga sekitar.
Masyarakat mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak melakukan tindakan apapun. Praktik tambang ilegal di Lanai Hilir sudah berlangsung lama, dan setiap kali memakan korban, kasusnya selalu tenggelam begitu saja. Banyak yang menilai para pelaku tambang seakan tidak tersentuh hukum.
Ironisnya, peringatan dari Kapolda Sumbar yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, tak kunjung diikuti dengan aksi nyata di lapangan. Hingga kini, puluhan alat berat masih terlihat bebas beroperasi di kawasan Lanai Hilir.
Kejadian ini kembali menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Sementara di sisi lain, kerusakan lingkungan terus terjadi, dan nyawa pun harus melayang.
Masyarakat pun kini menaruh harapan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, sebelum semakin banyak korban berjatuhan dan lingkungan semakin rusak parah.
(Bersambung)