Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers Medan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 20:50 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Aksi penggerebekan berlangsung dramatis di kawasan Jalan Listrik, tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan. Seorang pemuda berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi (inex), Kamis (18/9/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga lokasi parkiran apartemen itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli.

“Petugas mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sana. Lalu, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, anggota kami menyamar dan memesan 9 butir pil ekstasi dengan harga Rp190 ribu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu pelaku datang dan ciri-cirinya cocok dengan target, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan kirinya, polisi mengamankan 9 butir pil ekstasi yang sudah dipesan.

“Barang bukti kami amankan dari tangan kiri pelaku, sesuai pesanan yang sebelumnya disepakati,” ungkap Thommy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini selama tujuh bulan terakhir. Saat ini, FAH alias PRS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan.

“Tersangka sudah menjalankan aksi jual beli inex ini selama lebih dari 7 bulan. Kami masih dalami apakah pelaku terhubung dengan jaringan pengedar lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FAH alias PRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan, Diduga Alami Depresi
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka Diamankan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri
Melalui Kampanye “Ruang Usia”, Mahasiswa USU Hadirkan Gerakan Empati untuk Menghapus Stigma Panti Jompo
Enam Organisasi Satu Suara: “Hasyim Pemimpin Pluralis yang Masih Dibutuhkan PDIP Medan “
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Perdana berdiri, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Berikan Penghargaan Kepada PT. Media Anna Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Polsek Berastagi Sambangi Koramil 03/BT, Wujud Sinergi di HUT ke-80 TNI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Polsek Mardingding Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Lau Baleng

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Hadiri Pelantikan WKI,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teriakan Berantas Pekat di Karo Diduga Hanya Politik Mafia Dari Luar Daerah Untuk Kuasai Putaran Narkotika di Kabupaten Karo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74, Humas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Ikut Lomba Video Bertema Polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Tangkap Residivis Narkoba di Kabanjahe, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Rumah

Berita Terbaru