“Bukan OTT itu, penegakan disiplin,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2025).
Ferry menjelaskan, langkah ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang menyebut salah satu dari kedua anggota tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Masih dalam proses. Jika memang terbukti, kami akan melakukan tindakan disiplin atau tindakan lain sesuai dengan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Ferry menyebut, kedua anggota diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di pos Jalan Sudirman. Namun, hanya satu anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sementara satu anggota lainnya ikut dibawa ke Polda Sumut sebagai saksi.
“Mungkin waktu itu diambil yang ada di sana untuk menjadi saksi, tapi yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, satu orang diproses di Polda Sumut,” tegas Ferry.
Sebelumnya, informasi beredar bahwa Bripda AG dan Bripda AN diciduk oleh Bidpropam Polda Sumut dalam sebuah OTT. Keduanya disebut-sebut melakukan praktik pungli terhadap warga yang terkena tilang di lapangan. Kabar itu sempat ramai di media sosial dan menjadi sorotan.
Namun, Polda Sumut kini memastikan tidak ada OTT dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua anggota masih berlangsung dan hasilnya akan menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan.
Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi apakah laporan masyarakat itu berkaitan langsung dengan pungli atau bentuk pelanggaran disiplin lainnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja anggota Polantas di lapangan. Mabes Polri sebelumnya sudah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh anggotanya dalam rangka membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)