Makin Dalam, Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan: Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 18:45 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan terus bergulir panas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pendidikan senilai miliaran rupiah untuk tahun anggaran 2022–2023.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, di Medan, Kamis (18/9/2025).

Dua tersangka itu adalah EAD, selaku bendahara sekolah saat dana BOS digelontorkan, dan AM, yang diketahui sebagai penyedia barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 7 Oktober 2025,” jelas Daniel.

Penahanan terhadap EAD dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sementara AM ditahan dengan surat perintah Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

Daniel menyebutkan, penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana serupa.

Sebelumnya, Kejari Belawan sudah menetapkan dan menahan RA, selaku kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan dalam kasus yang sama. RA tercatat sebagai tersangka pertama sejak kasus ini mencuat.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka—RA, EAD, dan AM—dinilai memiliki peran aktif dalam proses pengelolaan serta penggunaan dana BOS tahun 2022 dan 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada tahun 2022 dan 2023, sekolah itu menerima lebih dari Rp3 miliar dana BOS. Rinciannya, Rp1,47 miliar pada tahun 2022 dan sebesar Rp1,52 miliar pada tahun 2023,” ujar Daniel.

Diduga kuat, penggunaan dana BOS tidak mengacu pada aturan di Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan sekitar Rp826,75 juta.

“Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Ada banyak pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi,” tambahnya.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daniel menyatakan bahwa pihaknya belum berhenti sampai di sini. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelewengan dana pendidikan tersebut.

“Kami terus mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti baru. Tak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegasnya.

Kejari Belawan juga mengimbau masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan, untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah daerah lainnya. Ini bertujuan untuk memastikan dana pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD benar-benar sampai ke tangan para siswa dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi sorotan kuat karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar siswa. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan pendidikan, uang rakyat itu justru diduga “dikerat” oleh oknum di balik meja sekolah.

Kini, publik menanti langkah Kejari Belawan di sidang pengadilan nanti. Apakah para pelaku bakal dihukum setimpal, atau justru lolos dari jerat hukum? Yang jelas, kasus ini jadi pengingat bahwa dana pendidikan bukan untuk dipermainkan. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Nabara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta
Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan, Diduga Alami Depresi
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka Diamankan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
KPK Periksa 16 Saksi Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri
Melalui Kampanye “Ruang Usia”, Mahasiswa USU Hadirkan Gerakan Empati untuk Menghapus Stigma Panti Jompo
Enam Organisasi Satu Suara: “Hasyim Pemimpin Pluralis yang Masih Dibutuhkan PDIP Medan “

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Polsek Berastagi Sambangi Koramil 03/BT, Wujud Sinergi di HUT ke-80 TNI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Polsek Mardingding Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Lau Baleng

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Hadiri Pelantikan WKI,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teriakan Berantas Pekat di Karo Diduga Hanya Politik Mafia Dari Luar Daerah Untuk Kuasai Putaran Narkotika di Kabupaten Karo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74, Humas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Ikut Lomba Video Bertema Polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Tangkap Residivis Narkoba di Kabanjahe, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Rumah

Berita Terbaru