Siapa Yang Bertanggung Jawab kerusuhan unjuk rasa 25 sd 31 Agustus

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 15:45 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 15 September 2025 |  Demokrasi Indonesia telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Pemerintah bahkan menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak berubah menjadi tindakan yang justru mengganggu ketertiban umum. Dalam situasi terkini, ketika sejumlah unjuk rasa muncul di berbagai daerah, tokoh nasional lintas sektor kompak menyerukan pentingnya menjaga kedamaian dan menolak aksi anarkis.

Demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah terus terjadi sejak Senin, 25 Agustus 2025. Unjuk rasa yang semula memprotes besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan di berbagai wilayah di Indonesia. Sepuluh orang telah meninggal dunia selama demonstrasi berlangsung di berbagai
daerah, baik akibat kekerasan maupun bentrok massa yang tak dikenal. Kematian Affan memicu kemarahan masyarakat dan memantik amarah demonstrasi berikutnya.

Amukan kerusuhan perusakan fasilitas umum, pembakaran, atau penyerangan terhadap institusi negara, maka hal itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang harus ditindak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang aksi demonstrasi rusuh yang mengalami eskalasi sejak tanggal 25 sd 31 Agustus 2025 telah memakan terlalu banyak korban, terutama masyarakat sipil dan kelompok rentan, atas dasar itulah maka melalui media Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Dedi Siregar

dalam siaran persnya mengatakan siapa yang bertanggung jawab kerusuhan unjuk rasa di bulan agustus beberapa waktu lalu ?

Jika mengarah pada Framing sekelompok orang pada TNI, kita ketahui bersama bahwa TNI tidak mendapatkan permintaan untuk membantu pengaman unjuk rasa pada tanggal 25 Sampai dengan tanggal 30,

” Dan faktanya TNI memdapatkan permintaan pengamanan sesudah kerusuhan dan penjarahan, oleh dari yang bertanggung jawab pada kerusuhan unjuk rasa bukan Lembaga Intitusi TNI ”

Kami akan mendorong agar penegakan hukum bekerja secara maksimal untuk memberi keadilan bagi para korban demonstrasi.

Diketahui kondisi di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah demonstrasi sejak 25 sampai 30 Agustus.Eskalasi unjuk rasa meledak setelah seorang pengemudi ojek online tewas dilindas rantis Brimob, Kamis malam Di sejumlah wilayah Indonesia, demonstrasi yang sudah terkonsentrasi diwarnai aksi pembakaran gedung parlemen dan fasilitas umum. Beberapa orang menjarah aset-aset yang ada di dalamnya.

Massa juga menargetkan rumah-rumah pejabat. Mereka menjarah hampir seluruh perabotan, termasuk barang-barang pribadi seperti celana dalam. Aksi di beberapa daerah juga menelan korban jiwa.

Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek keamanan semata, tetapi juga pada perlindungan hak asasi warga negara lainnya yang ingin beraktivitas dengan aman tanpa terganggu kerusuhan. Langkah tegas aparat justru merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban, pembangunan akan terhambat, roda perekonomian terganggu, serta citra bangsa di mata dunia bisa tercoreng.

Berbagai tantangan global yang sedang dihadapi bangsa, stabilitas nasional menjadi syarat mutlak untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, menjaga kedamaian bukan sekadar urusan aparat keamanan, melainkan juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Penting pula disadari bahwa menjaga ketertiban saat unjuk rasa bukan hanya untuk kepentingan aparat atau pemerintah, tetapi juga demi kenyamanan seluruh masyarakat. Jalan raya yang macet total, fasilitas umum yang rusak, hingga aktivitas ekonomi yang terganggu adalah kerugian bersama

Salam Hormat,
Dedi Siregar
PW GPA DKI

Berita Terkait

Ketua Umum PCN Samsuri Resmi Nyatakan Siap Maju Capres 2029 Usai Deklarasi di Jakarta
Advokat Laporkan Sejumlah Jaksa Kejari Asahan ke Komisi Kejaksaan
Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK
SP PLN Minta Presiden Prabowo Cabut Keputusan RUPTL, Sebut Tidak Nasionalis
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Polsek Berastagi Sambangi Koramil 03/BT, Wujud Sinergi di HUT ke-80 TNI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Polsek Mardingding Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Lau Baleng

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Hadiri Pelantikan WKI,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Teriakan Berantas Pekat di Karo Diduga Hanya Politik Mafia Dari Luar Daerah Untuk Kuasai Putaran Narkotika di Kabupaten Karo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Pelatihan Keamanan Pangan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Sekolah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Sambut Hari Jadi ke-74, Humas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Ikut Lomba Video Bertema Polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:40 WIB

Tangkap Residivis Narkoba di Kabanjahe, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Rumah

Berita Terbaru