MEDAN – Herman alias Donnie bersama tiga orang lainnya, yakni Syukur Krisman Harefa alias Kris Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Raju, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2, Gunung Sitoli, Nias. Kasus ini dilaporkan oleh korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023.
Herman dan tiga pelaku lain diduga melakukan aksi pencurian yang terekam kamera CCTV. Mereka merusak gembok menggunakan gerinda potong, mendobrak pintu, dan mengambil tiga karung goni seberat 30 kilogram. Perbuatan itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Penanganan kasus ini telah berjalan selama dua tahun.
Marimon Nainggolan, SH.MH, selaku kuasa hukum pelapor, menginformasikan kepada media bahwa proses hukum dilakukan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut. Herman Hariawan alias Donnie beserta tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai SPDP tanggal 21 Juni 2024, yang disampaikan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan juga diberitahukan kepada pelapor.
Penyidikan perkara ini hingga kini masih berlangsung di Polda Sumut. Informasi dari kuasa hukum pelapor menyebutkan bahwa pemberkasan dilakukan secara split, di mana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Donnie sudah pernah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa, dan berkas tersebut akan segera dikirim kembali ke JPU untuk diteliti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan. Korban melalui kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan agar kepastian hukumnya jelas, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
(Tim)