MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di enam lokasi di Medan dan Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/8/2025), terkait penanganan perkara dugaan korupsi atas raibnya ribuan hektar lahan perkebunan milik PTPN II yang kini menjadi PTPN I.
“Rabu kemarin, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II yang sekarang berubah menjadi PTPN I,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi, Jumat (29/8/2025).
Lokasi penggeledahan meliputi Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.
Husairi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sesuai Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn. Kegiatan ini dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan Kasi Penyidikan Arid Khadarman, dengan melibatkan puluhan penyidik.
Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan Tim Penyelidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Husairi menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara penyelidikan Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP. “Dalam proses tersebut, kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara tidak dipenuhi,” ujarnya.
Kegiatan penjualan dan pemasaran perumahan, antara lain Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR, juga diduga melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Husairi menambahkan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan. “Saat ini masih dikembangkan, sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan kami akan menginformasikan terkait nilai total aset yang dijual maupun jumlahnya,” ujarnya.
Penggeledahan ini menandai langkah tegas kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan penjualan aset milik negara yang berpotensi merugikan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak swasta dan aparat terkait agar menjalankan kewajiban hukum dengan transparan dan akuntabel. (*)