Medan, 24 Agustus 2025 – Dalam rangka mewujudkan semangat pengelolaan sampah di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Bank Sampah Berkah Orang Tua Harapan Anak Indonesia (BOHAI) Sadar Lingkungan mengikuti kegiatan Pengabdian Mandiri Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum dengan tema “Pengelolaan Sampah Lingkungan yang Berwawasan Hukum”.
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Bank Sampah Puri Zahara II, Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Bank Sampah BOHAI Sadar Lingkungan yang baru dibentuk pada Juni 2025 melalui pendekatan Gender Disability Social Inclusion (GEDSI) telah aktif melaksanakan berbagai kegiatan masyarakat, antara lain pengelolaan sampah, edukasi lingkungan, serta kegiatan gotong royong. Semua ini berhasil dijalankan melalui kemitraan dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengurus, tujuh orang pengelola Bank Sampah BOHAI Sadar Lingkungan mengikuti kegiatan Pengabdian Mandiri Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama yang baik dengan Fakultas Hukum USU.
Mewakili pengurus, Ibu Sony Sucihati menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Fakultas Hukum USU atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya pengabdian berkelanjutan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurut pengurus Bank Sampah BOHAI, kegiatan ini sangat positif karena mampu meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan sampah berwawasan hukum. Para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai program pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) poin 11, 12, dan 13 yang dipaparkan narasumber, Dr. Vita Cita Emia Tarigan.
Ia menekankan bahwa target pemerintah menekan emisi karbon sebesar 30% masih menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama melalui kemitraan pemerintah, NGO, perusahaan, dan akademisi. Pola kemitraan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) menuntut organisasi lingkungan memiliki legalitas hukum. Legalitas tersebut, baik dalam bentuk yayasan maupun perkumpulan, penting untuk tata kelola yang akuntabel.
Sementara itu, Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berwawasan hukum dapat diwujudkan melalui pilar utama, yakni kesadaran masyarakat. Minimnya kesadaran akan berdampak pada pencemaran, banjir, masalah kesehatan, estetika, hingga pemanasan global. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur larangan membuang sampah sembarangan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini juga dihadiri para dosen Fakultas Hukum USU, antara lain Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M.; Dr. Syarifah Lisa, S.H., M.Hum.; Siti Khairunnissa, S.H., M.H.; dan Lesly Saviera, S.H., M.H. Hadir pula mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Lurah Kelurahan Simpang Selayang, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Lurah Simpang Selayang menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini yang bermanfaat bagi pengembangan Bank Sampah.
Direktur Bank Sampah Puri Zahara II, Jamaliyah Pattimura, S.Hut., juga menegaskan pentingnya bekal ilmu hukum dalam memperkokoh gerakan lingkungan. “Alhamdulillah kegiatan ini sangat bagus. Jika kita bekali diri dengan ilmu, maka akan memperkokoh langkah kita. Karena itu, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan pengabdian dosen mandiri Magister Hukum USU ini,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum USU menutup kegiatan dengan mengajak semua pihak berkontribusi mengatasi masalah sampah di Kota Medan. Ia menegaskan, “Bekerja dalam penanganan sampah harus lahir dari hati. Bergerak dengan hati akan memberikan daya dorong positif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.” (*)