Konflik Kelompok Tani dengan PTPN II, Penrad: Hentikan Pembongkaran Rumah Warga!

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:51 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Medan – Gabungan kelompok tani dari berbagai daerah di Sumatra Utara (Sumut) menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut dan Kanwil BPN Sumut pada Senin, 10 Juni 2024.

Salah satu kelompok tani, yakni Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) yang turut menggelar aksi meminta agar surat somasi pengosongan dan pembongkaran rumah di Desa Simalingkar A Dusun 3 Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang agar dihentikan.

Berdasarkan informasi kelompok tani FKTL, aksi pembongkaran dilakukan karena PT Propernas Nusa Dua (PND) dengan PTPN II ingin membangun perumahan di lahan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sejak zaman Belanda pada tahun 1942, masyarakat Desa Simalingkar sudah bercocok tanam di lahan tersebut.

Merespons hal itu, Anggota DPD RI terpilih Pdt Penrad Siagian mengimbau konflik antara kelompok tani dengan PT PND dan PTPN II untuk segera diselesaikan dengan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan menghormati hak warga atas tanah tersebut.

Baca Juga :  GTNP Gelar Donor Darah Kepada Masyarakat Secara Gratis

“Saya meminta agar aktivitas atau rencana perobohan rumah-rumah warga setempat dihentikan. Saya juga meminta agar kegiatan okupasi lahan untuk segera dihentikan,” kata Penrad kepada wartawan di Medan, Selasa, 11 Juni 2024.

Penghentian aktivitas, lanjutnya, harus segera dilakukan mengingat kelompok tani tengah menyengketakan persoalan itu.

“Rasa keadilan juga harus dirasakan masyarakat. Saya meminta PTPN dan Kanwil Sumut untuk segera menghentikan aktivitas sampai perkara ini diselesaikan,” katanya.

Tak hanya itu, Penrad dengan tegas mengimbau penyelesaian dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat nyata adanya. Duduk perkara ini harus diselesaikan dengan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang harus berdiri bersama kelompok tani FKTL untuk bersama-sama menyelesaikan perkara ini.

Baca Juga :  DPD K. SPSI AGN Sumut Turun Ke Jalan, Gelar Aksi Peringati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2023

“Pemkab Deli Serdang supaya mengakomodir warga masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. Pemerintah dipilih oleh rakyat untuk menjamin hak-hak kewargaan rakyatnya. Untuk itu, kepala daerah harus berdiri bersama FKTL untuk memperjuangkan hak demi kepentingan rakyat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan agar pihak kepolisian tidak menjadi alat untuk mengancam dan mengintimidasi warga di sekitar lahan.

Sebab, ia mendapat informasi dari masyarakat ada dugaan penggunaan aparat kepolisian dan pereman untuk memberikan ancaman kepada kelompok tani.

“Saya mengingatkan kepolisian untuk tidak menjadi alat yang dapat menebar ancaman bagi masyarakat. Karena hal itu, masyarakat tidak lagi memiliki keberanian untuk tinggal di Desa Simalingkar,” tuturnya.

“Karena, sesuai dengan amanat UU, kepolisian harus menjamin rasa keadilan dan keamanan untuk seluruh warga, khususnya FKTL,” ucap Penrad mengakhiri.
(Citra Yahuza).

Berita Terkait

Konsolidasi PPIR Sumatera Utara, Perkuat Dukungan untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Ketua Umum Horas Bangso Batak Dan Ketua Umum Pemuda Marga Silima Hadiri Acara Merdang Merdem Kuta Medan 2024
Laporan DPP MPSU Diterima DPRD Kota Medan, Mulya Koto Akan Bongkar Dugaan Kecurangan Dan Dugaan Identitas Ganda Kepling 13
Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
KKJ Sumut dan Aktivis Kamisan Desak Polda Sumut Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB, LBH Medan Serahkan Bukti Baru ke Pomdam 1/BB
Eksistensi Agar Bermanfaat Bagi Orang Lain, Kompol Yayang Rizky Pratama Inisiator Polnabereborn
Karang Taruna Desa N1 Terima Kostum Bola Voli Dari Plt. Bupati Labuhanbatu.
Mayat di Dalam Rumah Murni Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Gang Jaya

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:34 WIB

Ambisi “Sang Sekda” Mengawal Kekuasaannya

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:17 WIB

Diduga Tidak Sesuai Dengan Fakta ,Lain Kronologi Lain Pula Yang Diberitakan Oleh Media

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:33 WIB

Terkesan Kebal Hukum MITUN Seorang  Pendeta Umat Hindu Dikota Pematang Siantar , Polisi Tidak Berani Menahan MITUN Karena Berkas Dari Jaksa Penuntut Umum Sudah  Dua Kali  P 19 !!!  Ada Apa  Dengan Dengan Jaksa Penuntut Umum Ini ???

Senin, 15 Juli 2024 - 17:03 WIB

Agak Lain Pendeta Kuil Kota Pematang Siantar ini ??? Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran Terkesan Kebal Hukum Sampai Hari Ini Belum Ditangkap

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:58 WIB

Kompak Polres Simalungun Gelar Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Pematang Siantar dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Senin, 18 Maret 2024 - 17:33 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemko Pematangsiantar Gelar Pasar Murah

Senin, 18 Maret 2024 - 17:32 WIB

Para Camat Terima DHKP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT PBB P-2 2024 Dari Wali Kota Pematangsiantar

Senin, 18 Maret 2024 - 17:31 WIB

Masjid Nurul Iman Terima Hibah 50 Juta Dari Pemko Pematangsiantar

Berita Terbaru

PEMATANGSIANTAR

Ambisi “Sang Sekda” Mengawal Kekuasaannya

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:34 WIB