LABUHANBATU-BaraNews Sumut | Team Opsnal Polsek Bilah Hilir telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial TF alias Cimeng (35), yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Selasa (12/09/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M. Lumban Gaol, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait SH mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitaran Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti aduan itu, Team Opsnal Polsek Bilah Hilir kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, petugas kemudian menangkapnya.
“TKP itu diduga menjadi lokasi tempat transaksi tersangka dengan pelanggannya,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan kepada TF alias Cimeng. Yang mana petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1.82 gram, milik pelaku.
Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan, antara lain 44 (Empat puluh empat) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) plastik gula ukuran 1/4 Kg kosong, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna biru muda.
“Total berat bruto di duga narkotika sabu yang berhasil disita oleh petugas dari 7 klip transparan tersebut mencapai 1.82 gram,” bebernya.
Adapun alasan Cimeng nekat mengedarkan sabu itu, yakni karena kebutuhan ekonomi. Namun, apapun alasan yang disampaikan, pihaknya tegas bakal menangkap siapapun yang nekat mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
“Kemudian petugas menanyakan kepada Cimeng tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu Cimeng mengakui bahwa barang bukti diduga sabu yang ditemukan itu adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti saat sudah kita amankan di Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ricardo.
Pelaku juga terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hidayat)