DPRD Provinsi Sumut Memanggil Bupati Karo terkait Dugaan penyerobotan Tanah Adat Desa Partibi Lama

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 18:34 WIB

501,545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranwes| Tim Pengacara LBH Karo Berubah bersama dengan perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas undangan Komisi A DPRD Provinsi Sumut bertempat di Kantor DPRD Sumut (12/07/2023).

Terkait lahan milik masyarakat Desa Partibi Lama yang diduga telah diserobot oleh Bupati Karo tanpa prosedur hukum yang jelas hanya berdasarkan suatu SK Menteri LHK RI yang terbit tahun 2017.

Timbulnya polemik dalam sengketa lahan tersebut berawal dari terbitnya SK. Menteri LHK Nomor : 547 Tahun 2017 secara tiba tiba dan pada Tahun 2020 Bupati Karo baru melakukan pemberitahuan (sosialisasi) kepada masyarakat Desa Partibi Lama. Akibatnya masyarakat tegas menolak terbitnya SK Menteri LHK RI tersebut karena telah merampas sebahagian lahan pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri jajaran Pemkab Kabupaten Karo, seperti : Asisten Bupati Karo, Kadis Bappeda Karo Nasip Sianturi, Kadis Pariwisata Karo Munarta Ginting, Kadis Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan, Kabag.Hukum Pemkab Karo Monica Br Purba, dan Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak, Camat Merek Bertho Barus

Pelaksanaan rapat tersebut berlangsung alot dan tegang, karena diketahui ternyata selama ini Bupati Karo belum memiliki Title Hak dari Badan Pertanahan Nasional, terhadap lahan yang menjadi sengketa dengan masyarakat Desa Partibi Lama, tetapi Bupati Karo sudah membagi bagi lahan tersebut dan melakukan pengerusakan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama.

Baca Juga :  DR. Junimart Girsang, SH Datang Membela Masyarakat Di Pengadilan Kabanjahe

Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Kuasa Hukum masyarakat Desa Partibi Lama, mengatakan kalau dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut terlihat perwakilan Pemkab Karo gagap dan tidak mampu memberi penjelasan dengan baik terkait sengketa lahan antara Bupati Karo melawan Masyarakat Desa Partibi Lama dihadapan para anggota DPRD Provinsi Sumut.

Mewakili pihak Legislatif Kabupaten Karo tampak hadir Ketua DPRD Karo Ibu Iriani Br Tarigan bersama Wakil Ketua DPRD Karo David C. Sitepu sedang dari Instansi lain turut dihadiri perwakilan Kepala BPN Karo, perwakilan Kanwil BPN Sumut, kepala KPH VX Kabanjahe S. Lubis dan perwakilan Kadis Kehutanan Provinsi Sumut

Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo mengatakan juga dalam rapat RDP tersebut, kalau Bupati Karo belum ada mengantongi atau memiliki Title Hak sama sekali untuk lahan seluas 480 hektar yang terletak di Desa Partibi Lama tersebut.

Baca Juga :  Kepala SMP 3 Berastagi Kabupaten Karo Diduga Korupsi Pembangunan Jamban

Perwakilan masyarakat Partibi Lama juga Ketua Pattuhan Munthe, Kaberma Munthe yang didampingi Fransiska Br Munthe sebagai Kepala Desa Partibi Lama mengatakan kepada awak media sangat menyedihkan sikap Bupati Karo yang terkesan arogan, karena tanpa memiliki Hak Tanah tetapi sudah melakukan penyerobotan dan pengerusakan tanaman pertanian milik Masyarakat Desa Partibi Lama.

Ketua Komisi B DPRD Prov. Sumut Mangapul Purba, SE sempat membentak perwakilan Pemkab Karo karena terkesan berbelit belit dalam menyampaikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, selain itu Mangapul Purba juga mengajak perwakilan Pemkab Karo dan perwakilan instansi pemerintah lain yang hadir dalam rapat tersebut untuk bersama sama merenungkan bagaimana menderitanya seorang petani jika lahan pertaniannya dirampas oleh pemerintah. Maka dari itu apa yang menjadi hak tanah masyarakat harus dikembalikan ujarnya.

Semoga permohonan rekomendasi yang diserahkan oleh pengacara kami kepada pimpinan sidang tersebut, dapat segera disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI agar SK. Nomor 547 Tahun 2017 tersebut dapat secepatnya dibatalkan oleh Ibu Menteri karena sudah menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat, tutup Kaberma Munthe turut didampingi Lisinus Munthe dan Jasmin Girsang.(Citra Y / TEAM)

Berita Terkait

Persiapan Event Aquabike, Polres Tanah Karo Gotong Royong Bersihkan Pantai Sinalsal Tongging
Kadis Pertanian Kab. Karo Metehsa Purba Ajak Masyarakat Untuk Memvaksin Hewan Peliharaan
Pembentukan Posko Bantuan Hukum Dr. Junimart Girsang di Kabupaten Karo
Kapolres Tanah Karo Resmikan Bantuan Sumur Bor di Desa Tigapanah
Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Ruqyah Syar’iyyah
Dukung WCDI, Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
SAE” Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Panen Lele Hasil Budidaya Warga Binaan
Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:39 WIB

Bupati Erik Adtrada: Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Selalu Teguh Apapun Tantangan Yang Dihadapi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:38 WIB

Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke XXlV Universitas Labuhanbatu, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:31 WIB

Polisi Amankan Dua Remaja Warga Selat Besar, Pelaku Penganiayaan Kakek Lanjut Usia

Kamis, 28 September 2023 - 19:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi, BPMP Provinsi Sumatera Utara Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Bunda PAUD Labuhanbatu

Kamis, 28 September 2023 - 04:07 WIB

Pemkab Labuhanbatu Berdukacita, Ucapkan Terimakasih Kepada Alm. Ahmad Muflih Semasa Menjabat Sekda

Kamis, 28 September 2023 - 04:06 WIB

Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Rabu, 27 September 2023 - 22:44 WIB

Bupati Labuhanbatu : Aplikasi Monitoring Membantu Proses Pendampingan Dan Pengawasan Dana Desa Lebih Fokus

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Berita Terbaru