Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual dan Bandar Sabu

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 04:09 WIB

50473 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,kamis(25/05/23).

Pelaku yang diamankan sebanyak 4 (empat) orang, satu diantaranya berperan sebagai bandar, ke 4 (empat) orang pelaku, EAM Alias Erwin, warga Jln. DR. Hamka Kel. Sioldengan kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
ASH Alias Agus, umur 31 Tahun, warga Jln. Simonis Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, selanjunya NSN Alias Uli, umur 46 Tahun, warga Jln. lintas sumatera kampung pajak Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara dan MD Alias Amri, umur 36 Tahun, warga Jln. Kampung Jawa Desa Tanjung Medan kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan (bandar).

Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, Team melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi daerah di Jalan Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan tepat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 wib Team berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki dewasa inisial EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus, NSN Alias ULIK dan MD Alias Amri serta membawa seluruh barang bukti dari masing- masing pelaku sesuai peran.

Baca Juga :  Lapor Pak Panglima TNI : Diduga Oknum TNI Serma Nb Merangkap Sebagai Pengelola dan Pengawas Mesin Judi Tembak Ikan di Sunggal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti dari pelaku EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus dan NSN Alias ULIK ( Peran sebagai perantara jual beli ) 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,92 (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram Bruto, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, 1 (satu) lembar buble wrap warna hitam, 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam.

Dari pelaku ASH Alias Agus diamankan1 (satu) buah dompet merek BVEI,S warna hitam,1 (satu) buah handphone merek realme warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu ( milik ERWIN), 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna rosegold ( milik ULIK ) berikut 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR.

Baca Juga :  Ahmad Fadly Rangkuti Menjadi Irup dan Narasumber Di SMAN 1 Rantau Utara

Barang Bukti dari pelaku MD Alias Amri ( Peran sebagai bandar / pemilik narkotika jenis sabu )
1 (satu) buah dompet merek eiger warna hitam,1 (satu) unit handphone merek Samsung Warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 1.220.000,- (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Terhadap ke 4 (empat) orang pelaku inisial bernama EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus, NSN Alias Ulik dan MD Alias Amri dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

FacebookTwitterEmail

Berita Terkait

Penangkapan Erianto Gurning Oleh Polres Labuhan Batu, Patut Dipertanyakan
Masjid Riyadus Solihin Dibangun Dengan Dana Swadaya, Plt. Bupati Labuhanbatu Salut dan Bangga Kepada Warga Desa Perbaungan Bilah Hulu
Pelantikan 45 PPK Untuk Pilkada 2024, Plt. Bupati Apresiasi KPU Kabupaten Labuhanbatu
Plt. Bupati Labuhanbatu Hadiri Kegiatan Pencanangan Bulan Bhakti Sosial IBI 2024
Pemkab Labuhanbatu Kembali Mempercayakan PT. KAI Sebagai Transportasi Para Jemaah Calon Haji Yang Akan Berangkat Ke Medan Tahun 2024
TPPS Kabupaten Labuhanbatu Lakukan Aksi Konvergensi 1 dan 2 Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Kembali Amankan Penyalahgunaan Narkotika Sabu Di Wilayah Hukumnya.
Ketua Setwil FPII NTB Polisikan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Siswa SMP Islam Nurul Madinah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:55 WIB

YRKI Sesalkan Kasus Hukum Menjerat Beberapa Oknum Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:28 WIB

PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Diminta Membebaskannya

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:03 WIB

Cristio Djorgi Situmorang Pimpin PK HIMMAH FDK UINSU Medan

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:30 WIB

Masjid Riyadus Solihin Dibangun Dengan Dana Swadaya, Plt. Bupati Labuhanbatu Salut dan Bangga Kepada Warga Desa Perbaungan Bilah Hulu

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:24 WIB

Pelantikan 45 PPK Untuk Pilkada 2024, Plt. Bupati Apresiasi KPU Kabupaten Labuhanbatu

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:48 WIB

Hindari Sengketa, Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf ke Sejumlah Rumah Ibadah dan TPU

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:49 WIB

Plt. Bupati Labuhanbatu Hadiri Kegiatan Pencanangan Bulan Bhakti Sosial IBI 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:35 WIB

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Buka Kongres IPPAT Ke VIII di Medan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Bus Terbalik di Toba, 2 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:58 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Penangkapan Erianto Gurning Oleh Polres Labuhan Batu, Patut Dipertanyakan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:42 WIB