Bara News || HUMBAHAS – Perusahaan PT. Griya Gresik Mandiri sebagai penyedia jasa Cleaning Service di RSUD Dolok Sanggul menjadi sorotan masyarakat. Faktanya, menurut keterangan dari salah satu karyawannya diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan PT. Griya Gresik Mandiri tanpa ada Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua(SP1 dan SP2).
“ Saya tidak tahu alasan yang pasti perusahaan memberhentikan saya secara sepihak. Dan tiba-tiba saja diberitahukan oleh Supervisor Cleaning Service Rumah Sakit bahwa saya sudah diberhentikan kerja, dan mereka meminta meminta seragam dan atribut kerja saya.” Jelas RS, adalah karyawan yang diberhentikan tersebut.(10-05-2023)
RS juga menjelaskan bahwa dirinya sangat keberatan dan sangat dirugikan atas kejadian tersebut.
“ Saya juga kan punya tanggungan, tapi tiba-tiba saya diberhentikan begitu saja. Sedih rasanya.” sambung RS.
Dikonfirmasi kepada Dodi Togatorop sebagai Pimpinan Perusahaan PT. Griya Gresik Mandiri Penyedia Jasa Cleaning Service di RSUD Dolok Sanggul mengatakan bahwa alasan RS diberhentikan karena komplain pihak RSUD,
“ Terkait pemecetan kemarin, yang saya dengar dan saya kroscek kebawah memang dia terlambatlah,, beginilah, akhirnya komplain terus Rumah Sakit. Akhirnya saya pecatkan Pak. Karena tidak boleh begitu dalam perjanjian” jawab Dodi.(12-05-2023)
Dodi mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak menjadi keharusan mendaftarkan perusahaan di Dinas Ketenakerjaan Kabupaten, sebab menurut Dodi bahwa Perusahaan yang beliau pimpin adalah perusahaan Nasional.
“ Tidak harus daftar pak….saya laporan Disnaker di Kementrian tenaga kerja pak. karena perusahaan saya nasional..” jawab Dodi.
Dodi menjelaskan bahwa kalau sampai Rumah Sakit Komplain bahwa perusahaan bisa memberhentikan tanpa SP1 dan SP2 dan kalau dilaporkan pun pihak Perusahaan sudah siap.
Ditanya terkait adanya dugaan main mata antara pihak perusahaan penyedia Jasa Cleaning Service dan oknum RSUD Dolok Sanggul mengenai dugaan deal-deal kontrak, dimana perusahaan terkesan hanya numpang nama. Sebab karyawan Cleaning Service masih itu-itu juga dari perusahaan yang lama dan penyedia bahan keperluan Cleaning Service dipenuhi oleh Rumah Sakit.
“ Mengenai isu-isu itu tidak ada pak, management fee saya, satu bulan itu tidak sampai 5 juta. Makanya saya harganya murah. Saya dibeli, kalau terkait main-main mata. Apalagi yang kukasih. Medan jauh loh pak tiket saja sudah berapa.” kata Dodi.
Dodi juga menjelaskan bahwa kerjasama kontrak RSUD Dolok Sanggul mengikuti dengan sistem E-Catalog. Dan Dodi mengatakan bahwa hanya sekedar jasa yang menjadi tanggung jawab Perusahaan, dan alat dan bahan dari pihak Rumah Sakit yang bertanggung jawab.
“ Dalam dokumen pembentuk harga itu,
1. Gaji
2. BPJS ketenaga kerja
3. BPJS Kesehatan.
4. Seragam dan Sepatu.
5. Managament Fee.” Jelas Dodi.
Dodi mengatakan bahwa batas usia yang dipekerjakan adalah batas usia paling tua 35 Tahun.
“ Didalam dokumen lelang itu paling tua 35 tahun, kan dokumen lelang yang membuat itu. Kecuali pihak Rumah Sakit membuat 50 ya itu tergantung USER.” Jawab Dodi.
Disisi lain, pihak Pemerintah Kebupaten Humbang Hasundutan lewat Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga kerja menjelaskan bahwa Perusahaan PT Griya Gresik Mandiri belum mendaftarkan Perusahaannya ke Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga kerja Humbang Hasundutan.
“ Seharusnya perusahaan melaporkannya ke Dinas Ketenaga Kerjaan dimana perusahaan tersebut berdomisili atau beraktifitas. Kalau menurut Undang-Undang No 13 harusnya mereka melaporkannya.” Jelas Hariadi Sitanggang pegawai Dinas Ketenaga Kerjaan Humbang Hasundutan.
Hariadi juga mengatakan bahwa pihak perusahaan seharusnya melaporkannya ke dinas ketega kerjaan dimana Perusahaan tersebut beroperasi atau mempekerjakan tenaga kerja, yang diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, dan jika hal demikian yang dialami oleh Karyawan merasa diberhentikan secara sepihak, maka disarankan untuk melaporkannya kepada Dinas yang membidangi Ketenaga kerjaan, untuk ditindak lanjuti bersama Dinas ketenaga kerjaan Provinsi Sumut.
Dengan kejadian tersebut, diharapkan Kepada Pemkab Humbang Hasundutan untuk lebih serius menangani dan memperhatikan terkait ketenaga kerjaan dan mengawasi Perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, demi kesejahteraan pekerja dan perlindungan hak para pekerja diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
(Timbul.S)