Perusahaan Penyedia Jasa Cleaning Service RSUD Dolok Sanggul Diduga Kangkangi Peraturan

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023 - 04:05 WIB

501,164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara News || HUMBAHAS – Perusahaan PT. Griya Gresik Mandiri sebagai penyedia jasa Cleaning Service di RSUD Dolok Sanggul menjadi sorotan masyarakat. Faktanya, menurut keterangan dari salah satu karyawannya diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan PT. Griya Gresik Mandiri tanpa ada Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua(SP1 dan SP2).

“ Saya tidak tahu alasan yang pasti perusahaan memberhentikan saya secara sepihak. Dan tiba-tiba saja diberitahukan oleh Supervisor Cleaning Service Rumah Sakit bahwa saya sudah diberhentikan kerja, dan mereka meminta meminta seragam dan atribut kerja saya.” Jelas RS, adalah karyawan yang diberhentikan tersebut.(10-05-2023)

RS juga menjelaskan bahwa dirinya sangat keberatan dan sangat dirugikan atas kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Saya juga kan punya tanggungan, tapi tiba-tiba saya diberhentikan begitu saja. Sedih rasanya.” sambung RS.

Gambar || RSUD Dolok Sanggul

Dikonfirmasi kepada Dodi Togatorop sebagai Pimpinan Perusahaan PT. Griya Gresik Mandiri Penyedia Jasa Cleaning Service di RSUD Dolok Sanggul mengatakan bahwa alasan RS diberhentikan karena komplain pihak RSUD,

“ Terkait pemecetan kemarin, yang saya dengar dan saya kroscek kebawah memang dia terlambatlah,, beginilah, akhirnya komplain terus Rumah Sakit. Akhirnya saya pecatkan Pak. Karena tidak boleh begitu dalam perjanjian” jawab Dodi.(12-05-2023)

Dodi mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak menjadi keharusan mendaftarkan perusahaan di Dinas Ketenakerjaan Kabupaten, sebab menurut Dodi bahwa Perusahaan yang beliau pimpin adalah perusahaan Nasional.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Humbahas Himbau Petani Manfaatkan PSB

“ Tidak harus daftar pak….saya laporan Disnaker di Kementrian tenaga kerja pak. karena perusahaan saya nasional..” jawab Dodi.

Dodi menjelaskan bahwa kalau sampai Rumah Sakit Komplain bahwa perusahaan bisa memberhentikan tanpa SP1 dan SP2 dan kalau dilaporkan pun pihak Perusahaan sudah siap.

Ditanya terkait adanya dugaan main mata antara pihak perusahaan penyedia Jasa Cleaning Service dan oknum RSUD Dolok Sanggul mengenai dugaan deal-deal kontrak, dimana perusahaan terkesan hanya numpang nama. Sebab karyawan Cleaning Service masih itu-itu juga dari perusahaan yang lama dan penyedia bahan keperluan Cleaning Service dipenuhi oleh Rumah Sakit.

“ Mengenai isu-isu itu tidak ada pak, management fee saya, satu bulan itu tidak sampai 5 juta. Makanya saya harganya murah. Saya dibeli, kalau terkait main-main mata. Apalagi yang kukasih. Medan jauh loh pak tiket saja sudah berapa.” kata Dodi.

Dodi juga menjelaskan bahwa kerjasama kontrak RSUD Dolok Sanggul mengikuti dengan sistem E-Catalog. Dan Dodi mengatakan bahwa hanya sekedar jasa yang menjadi tanggung jawab Perusahaan, dan alat dan bahan dari pihak Rumah Sakit yang bertanggung jawab.

“ Dalam dokumen pembentuk harga itu,

1. Gaji

2. BPJS ketenaga kerja

3. BPJS Kesehatan.

4. Seragam dan Sepatu.

5. Managament Fee.” Jelas Dodi.

Dodi mengatakan bahwa batas usia yang dipekerjakan adalah batas usia paling tua 35 Tahun.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Berangkatkan Kontingen Ikuti Seleksi POPNAS Tahun 2023

“ Didalam dokumen lelang itu paling tua 35 tahun, kan dokumen lelang yang membuat itu. Kecuali pihak Rumah Sakit membuat 50 ya itu tergantung USER.” Jawab Dodi.

Disisi lain, pihak Pemerintah Kebupaten Humbang Hasundutan lewat Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga kerja menjelaskan bahwa Perusahaan PT Griya Gresik Mandiri belum mendaftarkan Perusahaannya ke Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga kerja Humbang Hasundutan.

“ Seharusnya perusahaan melaporkannya ke Dinas Ketenaga Kerjaan dimana perusahaan tersebut berdomisili atau beraktifitas. Kalau menurut Undang-Undang No 13 harusnya mereka melaporkannya.” Jelas Hariadi Sitanggang pegawai Dinas Ketenaga Kerjaan Humbang Hasundutan.

Hariadi juga mengatakan bahwa pihak perusahaan seharusnya melaporkannya ke dinas ketega kerjaan dimana Perusahaan tersebut beroperasi atau mempekerjakan tenaga kerja, yang diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, dan jika hal demikian yang dialami oleh Karyawan merasa diberhentikan secara sepihak, maka disarankan untuk melaporkannya kepada Dinas yang membidangi Ketenaga kerjaan, untuk ditindak lanjuti bersama Dinas ketenaga kerjaan Provinsi Sumut.

Dengan kejadian tersebut, diharapkan Kepada Pemkab Humbang Hasundutan untuk lebih serius menangani dan memperhatikan terkait ketenaga kerjaan dan mengawasi Perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, demi kesejahteraan pekerja dan perlindungan hak para pekerja diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

(Timbul.S)

Berita Terkait

Ulos Pengganti Kaca Jendela Pecah, Dana BOS diduga Diselewengkan
Kunjungan Kerja Pj Gubsu Dan Ny Dessy Hasanuddin Sempatkan Olah Raga Santai di Humbanghas
Warga Mengapresiasi Bantuan Sumur Bor Dari Kapolres Humbahas
Insan Pers Di Humbahas Merasa Kecawa Jasa Publikasi Tak Kunjung Dibayarkan
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Ini Capaian Kinerja Kejari Humbahas Sampai Juli 2023
Gugatan Ketua DPRD Terhadap Bupati Humbahas Dikabulkan
Bupati Humbahas Letakkan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Merdeka Doloksanggul
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jalan Pangungkitan-Pusuk Kecamatan Parlilitan

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:24 WIB

Pelantikan 45 PPK Untuk Pilkada 2024, Plt. Bupati Apresiasi KPU Kabupaten Labuhanbatu

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:48 WIB

Hindari Sengketa, Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf ke Sejumlah Rumah Ibadah dan TPU

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:35 WIB

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Buka Kongres IPPAT Ke VIII di Medan

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:44 WIB

Kapolrestabes Medan Resmikan Polsek Medan Tembung

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:14 WIB

Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Warga Sibolangit, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Tigor

Kamis, 16 Mei 2024 - 01:50 WIB

Respon Cepat Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor 1 x 24 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:30 WIB

PJ Gubsu Buka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan XI Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:31 WIB

Viral !!! Warga Kecamatan Pancur Batu Minta Tolong Kepada Kapolda Sumut, Ternyata Karena ini !

Berita Terbaru

MANDAILING NATAL

Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:51 WIB