Kuasa hukum Tiga tersangka ajukan permohonan RDP ke DPRD Palas, untuk mengundang PT. BARAPALA

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 05:28 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatra Utara,- Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan melakukan pendampingan terhadap masyarakat keluarga tiga orang klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (Pt Barapala). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Tujuan permintaan di laksanakan nya Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, adalah agar lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat melihat secara Adil atas apa yg di Rasakan masyarakat Luhat unte rudang yg kerap menjadi Korban Kriminalisasi, selalu di tangkap dan di laporkan bahkan sempat terjadi Pengeroyokan terhadap warga yg di lakukan oleh Suruhan PT. BARAPALA. Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yg di Klaim Oleh PT. BARAPALA adalah lahan Masyarakat Unterudang, Bukan milik PT. BARAPALA Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampe saat ini ada orang yg sudah Di tangkap serta di tahan di Polres Padang lawas, atas tindakan PT. BARAPALA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim Punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah barumun tengah. DPRD perlu panggil dan Minta dokumen Kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yg di Klaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun Termasuk PT. Barapala Ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/4/2026).

” Kita melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun PT Barapala yang berada di wilayah kecamatan barumun tengah, dan Apa konsukuensi Hukum atas Adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yg tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA Terang Mardan

Mardan juga menambahkan dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang Kecamatan barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada di pihak yang kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut. *(Tim)*

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 1 Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2026
HBP ke-62, Kanwil Ditjenpas Sumut Wujudkan Pelayanan Prima Lewat Sinergi, Apresiasi, dan Aksi Sosial
Tangis Korban Dijawab Negara! Maruli Siahaan Datang Membawa Harapan, Bukti Perjuangan untuk Rakyat Tak Pernah Padam
Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62: Membangun Semangat Baru dalam Melayani Masyarakat
Rutan Labuhan Deli Ikuti Tasyakuran HBP ke-62, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
KAI Divre I Sumut Siapkan 23 Ribu Kursi, Layani Mobilitas Masyarakat Saat Libur Panjang Hari Buruh
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS: Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:57 WIB

Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap 594 Kasus Periode 2023-2026 , Sita Ribuan Gram Narkotika

Senin, 27 April 2026 - 10:05 WIB

148 Calon Haji Labusel Ditepung Tawari, Polres Labusel Tegaskan Komitmen Pengamanan Haji

Minggu, 26 April 2026 - 15:52 WIB

Malam Silaturahmi Bersama Kapolsek Kotapinang, Pererat Kebersamaan dan Perkuat Sinergi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:51 WIB

Jembatan Merah Putih di Silangkitang Mulai Dibangun, Akses Warga Dipermudah

Sabtu, 25 April 2026 - 09:01 WIB

Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 - 08:57 WIB

Terketuk Kabar Viral, Kapolres Labusel Sambangi Armei yang Berjuang Melawan Tumor Ganas di Medan

Jumat, 24 April 2026 - 21:35 WIB

Maruli Siahaan Sampaikan Ucapan Selamat Lewat Perwakilan, Hadiri Pesta Adat Pernikahan di Medan

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Tujuh bulan buron, Satreskrim Polres Labusel Tangkap Guru Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Polisi Tekankan Perlindungan Korban

Berita Terbaru