Fitnah Keji Serang Lapas Tanjung Gusta, Nama WBP Dicatut Tanpa Fakta Hukum

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 15:51 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Pemberitaan salah satu media online yang menuding sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai otak peredaran narkoba dan praktik penipuan online (lodes) di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta dipastikan tidak berdasar, menyesatkan, dan sarat fitnah keji.

Informasi yang beredar melalui media tersebut,Minggu (26/04/2026), dinilai sebagai narasi liar tanpa verifikasi, tidak disertai bukti hukum, tidak mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum, serta hanya mengandalkan sumber anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Penyebutan nama WBP secara terang-terangan, termasuk narapidana bernama Tembong, justru dianggap sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah.

Bahkan, sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan menegaskan bahwa WBP yang disebutkan sama sekali tidak memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sehingga jelas memperlihatkan adanya upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan sepihak.

Narasi yang menyebut adanya pengendalian jaringan narkoba maupun praktik “lodes” dari dalam lapas disebut sebagai opini liar yang tidak memiliki dasar fakta operasional maupun hasil razia resmi.

Selama ini, jajaran Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta secara konsisten melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil dalam rangka mendukung kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemberitaan tersebut juga dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan publik serta menciptakan stigma negatif terhadap institusi pemasyarakatan dan warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.

Praktisi hukum dan pemerhati pemasyarakatan menilai penyebaran informasi tanpa konfirmasi resmi merupakan bentuk fitnah publik yang berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti merugikan nama baik individu maupun institusi negara.

Lebih jauh, tudingan yang menyeret nama petugas maupun pimpinan lapas tanpa bukti konkret dinilai sebagai serangan opini yang sengaja dibangun untuk menggiring persepsi publik, bukan produk jurnalistik yang berimbang.

Pihak terkait menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan WBP bernama Edi Ginting, Rahmat maupun Tembong sebagai pelaku atau pengendali jaringan narkoba maupun penipuan online sebagaimana diberitakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak bersumber dari otoritas resmi.

Penyebaran berita hoaks bukan hanya mencederai kerja pembinaan pemasyarakatan, tetapi juga dapat merusak reputasi individu yang tidak bersalah.

Publik pun diingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui mekanisme hukum, bukan melalui fitnah keji yang menghakimi tanpa fakta.

Jika diperlukan, langkah hukum terhadap penyebar informasi palsu dan pencemaran nama baik dinilai menjadi opsi sah guna menjaga marwah institusi pemasyarakatan serta melindungi hak warga binaan dari pemberitaan yang menyesatkan.(red)

Berita Terkait

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Perkuat Sinergitas Polri dan Pemerintah, Kapolsek Medan Labuhan Silaturahmi ke Kantor Camat Medan Marelan
ARMED-10: Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhori, Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi
Rutan Kls I Labuhan Deli Teguhkan Komitmen Bebas Narkoba Dan Handphone

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:53 WIB

Akselerasi Pembangunan Tanah Karo, Bupati Karo Kukuhkan Pengurus Forum TJSL 2026-2031

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:35 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Sabtu, 25 April 2026 - 21:12 WIB

Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Jumat, 24 April 2026 - 18:26 WIB

Komando Tarigan, SP Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027 di Medan

Rabu, 22 April 2026 - 01:06 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Berita Terbaru

PEMATANGSIANTAR

Sinergi dengan Pemko, KORMI Siantar Ikut Ramaikan HUT 155 Lewat Karnaval

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:23 WIB