BARANEWS SUMUT | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
24/02/2026
Palangka Raya Dalam rangka mendukung keadilan restoratif, pemidanaan yang humanis serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya menerima kunjungan dari Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (24/02/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Bapas Palangka Raya dan dihadiri langsung oleh Plt.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo beserta jajaran, serta Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus bersama seluruh jajaran.
Pertemuan tersebut membahas kasus klien di Kabupaten Pulang Pisau yang beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman pidana kerja sosial (vonis ringan). Pidana kerja sosial tersebut direncanakan dapat dilaksanakan di sejumlah fasilitas publik seperti rumah sakit, panti lansia, maupun sekolah dengan persetujuan Pemerintah Daerah setempat.
Pembahasan ini menjadi titik awal penguatan sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, khususnya antara Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Kolaborasi ini dinilai penting guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih belum terdapat pedoman teknis yang rinci dalam implementasi KUHP baru, khususnya terkait penjatuhan dan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga masih terdapat beragam interpretasi di lapangan.
“Kami siap mendukung penuh dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial dalam melaksanakan pidana kerja sosial. Menjalankan produk KUHP baru tidaklah mudah, terlebih dengan berbagai keterbatasan dan tantangan yang ada. Namun kami berkomitmen untuk melaksanakannya secara maksimal,” ujar Theo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), dapat menyamakan persepsi dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial yang transparan, terukur, dan humanis, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional, Tandasnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)




























