Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda, Rahman sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Kompol Yogie Pramagita saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” terangnya, Rabu 21 Oktober.

Modus Penyaluran Dana CSR

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat skema penyaluran dana CSR untuk memenuhi kebutuhan dana bagi kepentingan di luar tujuan program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” papar Kompol Yogie.

Lanjutnya, penyidik juga mendalami dugaan pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR.

“Tersangka diduga menyetujui pencairan dana tanpa verifikasi proposal permohonan bantuan,” ujarnya.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Kompol Yogie mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara Rahman sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau P-19. Setelah dilengkapi, berkas perkara tersebut direncanakan segera dikirimkan kembali kepada JPU.

“Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana CSR serta uang tunai sebesar Rp182,75 juta.

Kompol Yogie menyebutkan, penyidik juga memaksimalkan penelusuran aset terhadap pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.(red)

Berita Terkait

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti
Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Raih Penghargaan Terbaik Impementasi Full CMS Pada KPPN Medan I Award 2026
Tanker Mongolia Bermuatan Ribuan Kilogram Narkoba Digiring ke Belawan, Kapolri Dijadwalkan Turun Langsung
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan, Warga Ucapkan Terima Kasih

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Tanker Mongolia Bermuatan Ribuan Kilogram Narkoba Digiring ke Belawan, Kapolri Dijadwalkan Turun Langsung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan, Warga Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Polres Nias Selatan Tangkap Pria Berinisial T Terkait Narkoba, Sabu hingga Senapan Angin Disita

Berita Terbaru