Hakim PN Medan Bersikap Tegas! Tergugat 12–29 Diminta Hadir, Absen Lagi Bisa Berujung Konsekuensi Hukum!

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:15 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi sorotan. Majelis hakim secara tegas meminta agar para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 dihadirkan pada sidang berikutnya. Pesannya jelas: proses persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku!
Permintaan tegas tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan. Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara ini, kehadiran para pihak yang diharapkan mengikuti persidangan belum sepenuhnya terpenuhi.

ABSEN BUKAN BERARTI PERKARA BERHENTI!
Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan tergugat nomor 29 dihadirkan pada sidang mendatang. Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pihak tergugat kembali tidak hadir, terutama menyangkut kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sikap majelis hakim ini menjadi perhatian serius dalam jalannya perkara. Sebab, kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Ketika persidangan berlanjut, setiap pihak harus memperhatikan panggilan pengadilan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

SIDANG BERIKUTNYA JADI MOMEN PENTING!
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026 , di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Publik kini menanti, apakah para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan memenuhi panggilan dan hadir dalam persidangan berikutnya? Ataukah majelis hakim kembali harus menghadapi persoalan ketidakhadiran sejumlah pihak?
Perkembangan pada sidang mendatang patut dicermati karena dapat memengaruhi tahapan pemeriksaan perkara. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, bukan sekadar asumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GUGATAN MASIH HARUS DIBUKTIKAN, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB AKAN DIUJI DI PERSIDANGAN!
Gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih berada dalam proses pemeriksaan. Seluruh dalil penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana proses persidangan berjalan, bagaimana para pihak memenuhi kewajibannya, dan bagaimana majelis hakim menindaklanjuti perkara sesuai hukum yang berlaku.

Senin, 2 November 2026, menjadi tanggal yang patut ditunggu. Publik akan mencermati kehadiran para tergugat yang diminta hadir serta langkah majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan.
Akankah seluruh pihak yang diminta hadir memenuhi panggilan pengadilan? Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi jawabannya.
Catatan: Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum masing-masing, dan penilaian atas pokok gugatan berada pada kewenangan majelis hakim.

Berita Terkait

Sosialisasi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumut Tentang Pemberdayaa  Klien Pemasyarakatan Melalui Griya Abhipraya “Kedan Kita”
Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm dan Masker kepada Pengendara
KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Temu Ramah di Aula Tathya Dharaka, Kapolres Simalungun Rangkul Wartawan Wujudkan Polri Humanis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Anak Kecil Hampiri dan Minta Salaman, Kapolres Simalungun Wujudkan Visi Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” di Safari Minggu Kasih

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Pimpin Gotong Royong Bersama Pemuda Pancasila dan Masyarakat, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor Pulihkan Saluran Air di Perdagangan I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Program Polantas KARIB, Ipda Ganda MA Damanik Pimpin Ngopi Bareng Ojol, Satlantas Polres Simalungun Serap Aspirasi Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Kapolsek Dolok Batu Nanggar Beri Surprise HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Kapolres Simalungun Didampingi Ketua Bhayangkari Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy

Rabu, 30 September 2026 - 22:31 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Minggu, 27 September 2026 - 01:30 WIB

Kapolres Simalungun Buka Layanan “Hallo Kapolres”, Warga Bisa Adukan Masalah Langsung via WhatsApp

Berita Terbaru