20/10/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Deli Sedang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan dukungannya terhadap upaya penyelesaian persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026)
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon, tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21), serta kuasa hukum warga.
RDP tersebut merupakan pertemuan kelima yang membahas persoalan lahan seluas sekitar 93 hektare yang saat ini dihuni kurang lebih 750 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam MARWALI-21 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.
Dalam kesempatan itu, Zainal Abidin Hutagalung menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan secara cermat dengan mempertimbangkan status hukum lahan, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi yang terlibat.
Menurutnya, koordinasi dan sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan legalitas lahan ini perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan memperhatikan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi. Karena itu, koordinasi dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, Pemkab Deli Serdang mendukung upaya penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum serta menghormati kewenangan masing-masing pihak. Pemerintah daerah juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait.
Melalui forum RDP tersebut, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, perwakilan warga, dan pihak terkait lainnya guna mendorong penyelesaian persoalan lahan eks HGU PTPN I Regional 1 di Desa Sampali sesuai koridor hukum, Tegasnya.
(***)





























