Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:41 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai FEM dan berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak, SH., MH., dan Winner Pasaribu, SH., MH., mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata tim kuasa hukum dari Adams & Co saat ditemui di PN Medan.

Menurut kuasa hukum PT TSI, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

Ia menyebut, ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam sidang perdana perkara tersebut.

Meski demikian, proses persidangan tetap mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim selanjutnya akan menentukan tahapan persidangan, termasuk memastikan proses pemanggilan para pihak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan Terdaftar di PN Medan

Perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Gugatan diajukan PT TSI sebagai pihak penggugat dengan mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat.

Richan dan Winner mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim penasihat hukum PT TSI.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana, proses perkara selanjutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk memastikan seluruh pihak telah dipanggil secara patut.

Tidak Otomatis Gugatan Dikabulkan

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak serta-merta membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan.

Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan prosedur pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

Adapun mengenai pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI, hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan. (BM)

Berita Terkait

Sosialisasi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumut Tentang Pemberdayaa  Klien Pemasyarakatan Melalui Griya Abhipraya “Kedan Kita”
Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Bagikan Helm dan Masker kepada Pengendara
KABAPAS MEDAN SAMBUT KUNJUNGAN TIM SUBDIT DERADIKALISASI NARAPIDANA BNPT, PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ALUMNI LAPAS SENTUL
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pelaku Penembakan Brutal Rumah Osama Bebas Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Temu Ramah di Aula Tathya Dharaka, Kapolres Simalungun Rangkul Wartawan Wujudkan Polri Humanis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Anak Kecil Hampiri dan Minta Salaman, Kapolres Simalungun Wujudkan Visi Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” di Safari Minggu Kasih

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Pimpin Gotong Royong Bersama Pemuda Pancasila dan Masyarakat, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor Pulihkan Saluran Air di Perdagangan I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Program Polantas KARIB, Ipda Ganda MA Damanik Pimpin Ngopi Bareng Ojol, Satlantas Polres Simalungun Serap Aspirasi Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Kapolsek Dolok Batu Nanggar Beri Surprise HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Kapolres Simalungun Didampingi Ketua Bhayangkari Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy

Rabu, 30 September 2026 - 22:31 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Minggu, 27 September 2026 - 01:30 WIB

Kapolres Simalungun Buka Layanan “Hallo Kapolres”, Warga Bisa Adukan Masalah Langsung via WhatsApp

Berita Terbaru